Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia

Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia disebut Veteran PKRI [1] adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan,dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Peristiwa keveteranan

Penggolongan Veteran PKRI

Golongan Veteran PKRI[3] terdiri atas:

  • Golongan A, untuk masa bakti minimal 4 tahun.
  • Golongan B, untuk masa bakti minimal 3 tahun.
  • Golongan C, untuk masa bakti minimal 2 tahun.
  • Golongan D, untuk masa bakti minimal 1 tahun.
  • Golongan E, untuk masa bakti minimal 6 bulan.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342)
  2. ^ Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187)
  3. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573)

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya