Veteran Perdamaian Republik Indonesia

Veteran Perdamaian Republik Indonesia[1] adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Peristiwa keveteranan [2]

Peristiwa keveteranan Perdamaian dilaksanakan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Kontingen Garuda dan berperan aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa Bangsa. Peristiwa keveteranan perdamaian ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.[3]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342)
  2. ^ Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187)
  3. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573)

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya