Veteran Perdamaian Republik IndonesiaVeteran Perdamaian Republik Indonesia[1] adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Peristiwa keveteranan [2]Peristiwa keveteranan Perdamaian dilaksanakan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Kontingen Garuda dan berperan aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa Bangsa. Peristiwa keveteranan perdamaian ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.[3] Lihat pula
Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|