Satyalancana Bhakti
Satyalancana Bhakti adalah tanda kehormatan berupa satyalancana militer yang memiliki derajat yang sama dengan satylancana lainnya. Tanda kehormatan ini diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tugas militer sehingga mendapatkan luka-luka sebagai akibat langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang memerlukan perawatan kedokteran.[1][2][3] Tanda kehormatan ini ditetapkan untuk pertama kalinya pada tahun 1958 melalui Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang.[4] Undang-undang ini kemudian digantikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan.[3] Satyalancana Militer ini memiliki derajat setara dengan satyalancana lainya, tidak berkelas dan berpita gantung.[1] BentukSekarangSatyalancana Bhakti berbentuk bundar berwarna perunggu yang terbuat dari logam kuningan dengan garis tengah 35 mm, didalamnya terdapat segi tujuh, dimana di sebelah mukanya bertuliskan "BHAKTI", di bagian belakangnya terdapat tulisan "REPUBLIK INDONESIA".[5] Satyalancana ini memiliki diameter luar 35 mm, diameter dalam 32 mm, dengan tinggi huruf 5 mm, jari-jari cincin penggantung bagian luar 3,75 mm dan bagian dalamnya 2,75 mm. Sedangkan untuk miniaturnya, berdiamater luar 17,5 mm, diameter dalam 16 mm, tinggi huruf 2,5 mm, jari-jari cincin penggantung luar 3,5 mm dan dalamnya 2,5 mm.[5] Tanda kehormatan ini digantungkan pada sebuah pita penggantung yang berwarna hijau laut dan kuning, yang sama lebarnya, dimana di tengah-tengah ada 1 (satu) lajur warna putih dengan lebar 5 mm. Pitanya sendiri memiliki panjang 50 mm dan lebar 35 mm. Sedangkan untuk miniaturnya, lajur warna putihnya memiliki lebar 2 mm, panjang 45 mm dan lebar 20 mm.[5] Sedangkan untuk cantelah/penitinya berbentuk huruf T dengan lebar 35 mm dan tinggi 28 mm dan memiliki ketebalan 0,55 mm, dimana di bagian belakangnya terdapat relief emboss Lambang negara Republik Indonesia,Garuda pancasila.[5] 1958Satyalancana Bhakti berbentuk segi tujuh, terbuat dari logam berwarna perunggu dengan garis tengah 25 mm, dimana pada bagian mukanya bertuliskan "BHAKTI" dan pada bagian belakangnya bertuliskan "REPUBLIK INDONESIA".[4] Pitanya berukuran lebar 25 mm, panjang 35 mm dan berwarna hijau laut dan kuning yang sama lebarnya, dimana ditengah-tengahnya terdapat strip-tegak-putih dengan lebar 2 mm.[4] PersyaratanUmum[3]
Khusus[3]
Galeri
Lihat pulaReferensi
|