Bintang Garuda
Bintang Garuda adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para anggota Angkatan Udara Republik Indonesia yang telah bertugas dalam kegiatan penerbangan antara tahun 1945 hingga 1949. Tanda kehormatan ini dianugerahkan oleh Presiden Indonesia atas usulan dari Menteri Pertahanan. Tanda kehormatan ini didirikan pada tahun 1959. PenerimaBintang Garuda diberikan untuk menghormati jasa-jasa anggota Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) yang secara aktif melaksanakan kegiatan tugas-tugas di udara pada masa Revolusi Nasional Indonesia, yaitu antara tahun 1945 hingga 1949. Pemberian ini dilakukan karena pada masa tersebut kegiatan penerbangan masih sangat berbahaya dari segi militer, segi navigasi penerbangan, maupun segi kelayakan. Mereka juga dianggap sebagai pelopor penerbangan di Indonesia. Seorang warga negara Indonesia maupun warga negara asing juga berhak mendapatkan tanda kehormatan ini jika persyaratan tersebut telah terpenuhi. Selain itu, tanda kehormatan ini juga dapat diberikan secara anumerta kepada anggota AURI, WNI, maupun WNA yang telah gugur sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas-tugas penerbangan untuk kepentingan AURI serta kepentingan bangsa dan negara. BentukBintang Garuda adalah bintang berlapis tiga, dibuat dari logam berwarna perunggu dengan garis tengah 48 mm:
Di sebelah belakang bintang terdapat tulisan "Republik Indonesia". Pita dari Bintang Garuda berukuran lebar 35 mm, panjang 52 mm, berwarna dasar biru tua dengan satu strip-tegak-putih perak di tengah-tengah yang lebarnya 8 mm dan di tengah-tengah pita dilekatkan suatu tanda berbentuk pesawat kecil dibuat dari logam berwarna perunggu. Seluruh penerima Bintang Garuda juga akan menerima piagam sebagai tanda penyerahan tanda kehormatan ini. Lihat pulaCatatan kaki
Referensi
Rujukan
Pranala luar |