Legiun Veteran Republik Indonesia

Kantor LVRI Kalimantan Selatan yang menggunakan model rumah adat Rumah Bubungan Tinggi.

Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI[1] adalah organisasi yang menghimpun para veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1967, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul pada masa yang akan datang, dan juga mereka yang ikut dalam masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Republik Indonesia, ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata.

Semua Veteran yang telah disahkan memperoleh gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia dan berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran.[2]

Sejarah

LVRI dibentuk pada tanggal 1 Januari 1957, namun karena beberapa pertimbangan kemudian mengalihkannya menjadi tanggal 2 Januari 1957, bertepatan dengan hari pelantikan Badan Pimpinan Pusat LVRI yang pertama oleh Presiden Soekarno tanggal 2 Januari 1957 yang kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 1957. Terbentuknya Legiun Veteran Republik Indonesia dan berkedudukan di Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan suatu penghargaan dan penghormatan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia secara tulus kepada para veteran yang dalam periode perjuangan dan periode pembelaan Kemerdekaan RI telah berjuang mengangkat senjata membela kemerdekaan dan kebebasan tanah airnya di bawah panji-panji perjuangan melawan segala isme dalam segala bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila. Guna meluruskan pengertian dan pandangan masyarakat terhadap keberadaan organisasi-organisasi yang beranggotakan para veteran, seperti halnya Organisasi Angkatan ’45, dijelaskan bahwa persamaannya adalah anggota LVRI dan pendiri Organisasi Angkatan ’45 sama-sama mantan pejuang Kemerdekaan RI, tapi yang membedakannya antara lain adalah ruang lingkup organisasinya, dimana Organisasi Angkatan ’45 didirikan sebagai wadah pengkajian, pengembangan dan pembudayaan jiwa, semangat perjuangan Nilai-Nilai ’45 tetap tertanam pada setiap generasi penerus Indonesia dalam mengisi kemerdekaan, agar tetap tegaknya NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, Organisasi LVRI diatur oleh Undang-Undang No. 7 tahun 1967 yaitu tentang Veteran Republik Indonesia oleh Letjen TNI MMR Kartakusuma, sehingga mempunyai kedudukan yang istimewa karena berdirinya melalui Keputusan Presiden RI. Begitu juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal serta pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusat LVRI disahkan melalui Keputusan Presiden.

Kongres LVRI

KONGRES I

Tanggal 22 Desember 1956 - 2 Januari 1957 di Decca Park, Jakarta, dihadiri oleh 2300 Veteran dari seluruh Indonesia, mewakili lebih dari sejuta Veteran yang aktif bertempur di seluruh wilayah Indonesia memperjuangkan Kemerdekaan RI antara tahun 1945-1949. Semua organisasi bekas pejuang bersenjata di seluruh Indonesia yang ikut kongres, sepakat melebur dari dalam satu organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Tanggal 2 April 1957 Presiden Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 Tentang "Legiun Veteran" yang menetapkan: Terhitung mulai 1 Januari 1957 mengesahkan pembentukan Legiun Veteran Republik Indonesia dan mengakui sebagai satu-satunya badan yang mewakili kaum Veteran dalam hubungan dengan instanasi-instansi Pemerintah dan organisasi-organisasi Veteran Internasional. Selain itu dianugerahkan pula Panji-panji Kehormatan Veteran RI "Karya Dharma", dan ditetapkan Kode Kohormatan Veteran RI "Panca Marga". Dibentuk Badan Pekerja Pusat (BPP) LVRI periode 1957 - 1959 dipimpin Letnan Kolonel R. Pringadi. Pada bulan Mei 1959 dibentuk Dewan Pleno LVRI, BPP LVRI dipimpin oleh Kolonel Sambas Atmadinata. LVRI menjadi anggota the World Veterans Federation. Tahun 1965 BPP LVRI dipimpin Letnan Jenderal Kartakusuma. Undang-undang Veteran No. 15 tahun 1965 dicabut dan ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 1967. AD/ART LVRI diusulkan Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Pasal 18 ayat (2) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1967).

KONGRES II

Tahun 1968 di Jakarta. Dihadiri undangan Veteran Malaysia. Letnan Jenderal M. Sarbini Ketua Umum BPP LVRI 1968–1973.

KONGRES III

Tanggal 16-19 Desember 1973 di Gedung Veteran RI, Jakarta. DIhadiri undangan Veteran Korea, Filipina, dan Malaysia. Delegasi Veteran Filipina dalam pidato sambutannya mengusulkan pembentukan Organisasi Veteran ASEAN. Laksamana Madya O.B. Sjaaf Ketua Umum LVRI 1973–1978.

KONGRES IV

Bulan Desember 1978 di Jakarta. Dihadiri undangan Veteran Thailand, Malaysia, Singapura, dan Australia. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Achmad Tahir Ketua Umum LVRI 1978-1983. Tanggal 19 Desember 1980 di Jakarta dideklarasikan pembentukan Veterans Confederation of ASEAN Countries (VECONAC) oleh para Ketua Veteran dari Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Achmad Tahir Ketua Umum LVRI sebagai Ketua / President VECONAC I.

KONGRES V

Tanggal 14-18 Desember 1983 di Medan. Dihadiri undangan Veteran Belanda, Malaysia, Singapura, Thailand dan Taiwan. Yayasan Gedung Veteran RI (YGVRI) ditetapkan sebagai anak organisasi LVRI. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Achmad Tahir Ketua Umum LVRI 1983-1988.

KONGRES VI

Tanggal 30 November - 3 Desember 1988 di Surabaya. Dihadiri undangan Veteran VECONAC - Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan delegasi dari Taiwan, Amerika Serikat, Uni Soviet, Australia, dan Belanda. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Achmad Tahir Ketua Umum LVRI 1988–1993.

KONGRES VII

Bulan November 1993 di Jakarta. Dihadiri undangan Veteran VECONAC dan negara-negara sahabat lainnya. Dilaksanakan pula Executive Board Meeting VECONAC oleh utusan Veteran Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Achmad Tahir Ketua Umum LVRI 1993–1998.

KONGRES VIII

Tanggal 26-28 Maret 2002 di Jakarta. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Purbo S. Suwondo Ketua Umum LVRI 2002–2007

KONGRES IX

Tanggal 25-29 Maret 2007 di Kartika Chandra, Jakarta. Pemilihan Ketua Umum secara langsung yang pertama. Dan terpilih Letnan Jenderal TNI (Purn.) Rais Abin sebagai Ketua Umum DPP LVRI periode 2007–2012. Tanggal 10-13 Januari 2010 di Hotel Bidakara, Jakarta. Mukernas LVRI Periode 2007-2012 di Pimpin oleh Ketua Umum DPP LVRI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Rais Abin. Tanggal 25-28 April 2010 di Hotel Crowne PLaza, Jakarta, Sidang Umum ke 13 VECONAC (Veterans Confederation of ASEAN Countries) dihadiri 7 negara anggota VECONAC dan 3 negara sahabat. Dalam sidang ini menunjuk LVRI sebagai Pimpinan/Presiden VECONAC periode 2010–2012 Tanggal 25-27 September 2011 di Discovery Kartika PLaza Hotel, Kuta-Bali, dilaksanakan Pertemuan Dewan Executive ke 24 VECONAC. Dipimpin oleh Ketua Umum LVRI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Rais Abin sekaligus Presiden VECONAC periode 2010–2012, dihadiri 8 negara anggota VECONAC dan 2 negara sahabat.

KONGRES X

Dilaksanakan di Hotel Sultan - Jakarta, pada tanggal 7 - 11 Oktober 2012, dengan hasil diantaranya adalah sebagai berikut: Menetapkan: Menerima baik & mengesahkan Laporan Pertanggungan Jawaban Pimpinan Pusat LVRI masa bakti 2007 -2012. Menetapkan: Memilih Sdr. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Rais Abin NPV. 21.067.284 sebagai Ketua Umum DPP LVRI periode 2012-2017 Mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tinginya kepada Sdr. Rais Abin, Letnan Jenderal TNI (Purn.) atas jasa dan darma baktinya saat memimpin DP LVRI periode 2007-2012 Pengukuhan 44 orang Pengurus Pusat LVRI masa bakti 2012-2017 yang terdiri dari 29 orang Pengurus DPP LVRI dan 15 orang Pengurus Dewan Pertimbangan Pusat di Gedung Gatot Subroto Mabes TNI di Cilangkap Jakarta oleh Presiden RI Jenderal TNI (HOR) Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 22 Juli 2013 Pengurus DPP-LVRI yang dikukuhkan antara lain: Letnan Jenderal TNI (Purn.) Rais Abin sebagai Ketua Umum dan Marsekal Muda TNI (Purn.) FX. Soejitno sebagai Sekretaris Jenderal, sedangkan Pengurus Dewan Pertimbangan Pusat antara lain sebagai Ketua Letnan Jenderal TNI (Purn.) Sayidiman Suryohadiprojo dan Marsekal Muda TNI (Purn.) Benny Soeparno sebagai Sekretaris.

Landasan hukum

LVRI diresmikan dengan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1967 tentang Veteran RI (Lembar Negara RI Tahun 1967 Nomor 17 tanggal 7 Agustus 1967), serat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

  1. Legiun Veteran Republik Indonesia aktif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, pembinaan generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sifat Organisasi

Legiun Veteran Republik Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik Indonesia, yang dibentuk berdasarkan persamaan kehendak, bidang kegiatan, profesi dan fungsinya untuk berperan serta dalam:

  • Pewaris nilai-nilai juang 1945
  • Pembangunan Nasional
  • Pertahanan dan Keamanan Nasional

Mars Veteran

Mars Veteran [3]

Veteran Pejuang Kemerdekaan, Republik Indonesia

Mengusir Lawan. Menghimpun Kawan Pejuang Empat Lima

Veteran Berarti Prajurit Inti, Angkatan Revolusi

Pantang Menyerah Pada Penjajah, Pembela Proklamasi

Reff:

Bimbinglah Angkatan Penerus Kita

Wariskan Semangat Jiwa "Pat Lima"

Ihklas Berkorban Tuk Cita-Cita

Indonesia Jaya, Hidup Pancasila

Veteran Pembela Kemerdekaan, Republik Indonesia

Bertekad Bulat Mempertahankan, Negara Pancasila

Dengan Berbuat Serta Bekerja, Kita Amalkan Ampera

Panca Marga Kode Kehormatan, Veteran Indonesia

Hubungan LVRI dengan Instansi Pemerintah atau Swasta

Hubungan Nasional

Dalam rangka menjalankan roda organisasi LVRI menjalin kerja sama dengan Departemen Pertahanan dan TNI/POLRI dalam rangka pertahanan dan keamanan rakyat semesta sebagai komponen cadangan dan dalam usaha peningkatan daya guna organisasi dan kesejahteraan anggotanya menjalin kerja sama dengan Departemen terkait lainnya seperti Departemen Pertahanan, Dalam Negeri, Luar Negeri, Sosial, Pendidikan Nasional dan Sekretariat Negara beserta jajaran ke bawahnya dengan mengacu pada BAB III dan BAB V Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia.

Sedangkan dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, LVRI menjalin hubungan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang memiliki cita-cita dan tujuan sama dengan organisasi LVRI.

Hubungan Internasional

  • Dengan Veteran Dunia, LVRI adalah anggota dari World Veterans Federation (WVF).
  • Dengan Veteran Asia (ASEAN), LVRI adalah sebagai anggota Veteran Confederation Of ASEAN Countries (VECONAC).
  • Dengan Pemerintah. Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 BAB III pasal 9: “Seseorang Veteran RI yang berhubungan dengan perikehidupan ternyata membutuhkan bantuan, harus diberi bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (PP No. 3 Tahun 1966) yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan dari kepada Veteran Republik Indonesia.

Penghargaan Pemerintah

Atas jasa para Veteran RI Pemerintah memberikan penghargaan kepada para Veteran RI berupa:

  1. Bintang LVRI bagi anggota organic Veteran maupun bukan Veteran yang telah berjasa kepada Veteran membantu baik materi ataupun fasilitas lain, dengan persyaratan yang telah ditentukan, disamping Bintang Veteran juga diberikan Satya Lencana Veteran dan Surat Penghargaan.
  2. Reduksi untuk PEMBAYARAN PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Reduksi biaya Transportasi domestic melalui Pesawat udara, Keretaapi dan Kapal Laut.
  3. Pemberian Tunjangan Veteran (TUVET) tetapi hanya berlaku bagi anggota Veteran yang tidak punya penghasilan disertai keterangan dari Camat di mana yang bersangkutan berdomisili.
  4. Pemberian Dana Kehormatan Veteran (DKV) kepada semua anggota Veteran baik pria maupun wanita yang telah memiliki gelar Kehormatan Veteran, dengan kategori sbb:
    1. Veteran yang menerima TUVET
    2. Veteran yang belum menerima TUVET
    3. Veteran Pensiunan
    4. Janda/duda/ahli waris dari Veteran yang sedang diusulkan untuk mendapat DKV. Sesuai Pen Pres RI No. 24 tahun 2008 tanggal 4 April 2008. Meninggal dunia, kepada janda/duda/akhli warisnya diberikan DKV TMT saat meninggal ditambah dengan Rapelnya TMT 1 Januari 2008 dan diberikan DKVnya 4 (empat) bulan mendatang.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Organisasi LVRI
  2. ^ Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342)
  3. ^ Mars LVRI ciptaan Isghandi (lagu) dan M. Sarbini (syair) Gubahan A.J. Soedjasmin

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya