Medali Kepeloporan
Medali Kepeloporan adalah tanda jasa yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia. Medali Kepeloporan diberikan kepada seorang perintis, penemu, maupun pengembang suatu karya atau bidang yang bermanfaat bagi bangsa, negara, dan pembangunan Indonesia.[1] IkhtisarMedali Kepeloporan merupakan salah satu dari tiga tanda jasa di Indonesia. Tanda jasa ini dapat diberikan kepada seorang warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kriteria penerima tanda jasa ini adalah perintis atau pengembang suatu bidang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, penemu dan pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pencipta suatu karya yang bermanfaat bagi pembangunan. Sama seperti tanda jasa lainnya, kedudukan medali ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan setingkat di atas Bintang Yudha Dharma.[1] BentukMedali Kepeloporan terdiri atas kalung, patra, dan miniatur. Medali Kepeloporan merupakan tanda jasa berbentuk segi lima berwarna emas dan terbuat dari logam kuningan. Tepat di tengah medali terdapat lukisan peta Indonesia yang di bawahnya tertulis "Kepeloporan". Di sekitar peta dan tulisan tersebut, melingkar setangkai padi dan kapas. Pita kalung medali dan miniatur tanda jasa ini berwarna dasar hijau dengan lajur biru tua di tengahnya.[2] Lihat pulaReferensi
|