Resolusi 297 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 297, diadopsi pada 15 September 1971. Setelah Qatar mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Qatar diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|