Resolusi 301 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 301, diadopsi pada 20 Oktober 1971. Usai mengulangi resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, DKPBB mengecam Bantustan, yang mereka anggap sebagai pergerakan yang dirancang untuk menghancurkan persatuan dan integritas teritori bersama dengan keberadaan ilegal berkelanjutan Afrika Selatan di Namibia, yang saat itu disebut sebagai Afrika Barat Daya. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|