Resolusi 304 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 304, diadopsi pada 8 Desember 1971. Setelah Uni Emirat Arab mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Uni Emirat Arab diterima. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|