Menteri Kebudayaan Indonesia
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, umumnya disingkat Menbud atau Menkebud adalah kepala dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Menteri Kebudayaan Indonesia saat ini dijabat oleh Fadli Zon sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahJabatan Menteri Kebudayaan Indonesia pertama kali dibentuk di Kabinet Merah Putih. Dalam penyusunan Kabinet Prabowo, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi 3 kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut dipecah menjadi 3 yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan Indonesia.[3] Sejak 21 Oktober 2024, posisi Menteri Kebudayaan Indonesia diduduki oleh Fadli Zon.[4] Pejabat
Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6] Lihat jugaReferensi
Pranala luar |