Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi

Direktorat Jenderal
Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
Kementerian Kebudayaan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024[2]
Susunan organisasi
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan TradisiRestu Gunawan[3]
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan TradisiWawan Yogaswara
Direktur
Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat AdatSjamsul Hadi
Direktur Warisan BudayaI Made Dharma Suteja
Direktur Sejarah dan PermuseumanAgus Mulyana
Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan IntelektualYayuk Sri Budi Rahayu
Kantor pusat
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Indonesia, 10270[4]
Situs web
kebudayaan.kemdikbud.go.id

Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi merupakan unsur pelaksana Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Restu Gunawan sejak 16 Desember 2024.[3]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:[1]

  • perumusan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Ttrhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi;
  2. Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat;
  3. Direktorat Sejarah dan Permuseuman;
  4. Direktorat Warisan Budaya; dan
  5. Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual.

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya