Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan merupakan unsur pelaksana Kementerian Kebudayaan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Endah Tjahjani sejak 16 Desember 2024.[3]
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan terdiri atas:[2]
Sekretariat Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan;