Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan

Direktorat Jenderal
Pengembangan, Pemanfaatan,
dan Pembinaan Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024[2]
Susunan organisasi
Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan KebudayaanAhmad Mahendra[3]
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan KebudayaanJudi Wahjudin
Direktur
Direktur Film, Musik, dan SeniSyaifullah
Direktur Sarana dan Prasarana KebudayaanFerry Arlian
Direktur Pengembangan Budaya DigitalAndi Syamsu Rijal
Direktur Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata KebudayaanIrini Dewi Wanti
Kantor pusat
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Indonesia, 10270[4]
Situs web
kebudayaan.kemdikbud.go.id

Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Ahmad Mahendra sejak 16 Desember 2024.[3]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:[1]

  • perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan;
  2. Direktorat Film, Musik, dan Seni;
  3. Direktorat Sarana dan Prasarana Kebudayaan;
  4. Direktorat Pengembangan Budaya Digital; dan
  5. Direktorat Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan.

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya