Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Ahmad Mahendra sejak 16 Desember 2024.[3]
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan terdiri atas:[2]
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan;
Direktorat Film, Musik, dan Seni;
Direktorat Sarana dan Prasarana Kebudayaan;
Direktorat Pengembangan Budaya Digital; dan
Direktorat Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan.