Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Logo Kementerian
Bendera Kementerian
Petahana
Abdul Mu'ti

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
SingkatanMendikdasmen
AnggotaKabinet Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaKi Hadjar Dewantara
Dibentuk2 September 1945; 79 tahun lalu (1945-09-02)
WakilWakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia, umumnya disingkat Mendikdasmen adalah kepala dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia saat ini dijabat oleh Abdul Mu'ti sejak 21 Oktober 2024.[1]

Sejarah

Jabatan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia pertama kali dibentuk di Kabinet Presidensial yang saat itu bernama Menteri Pengajaran Indonesia.[2] Ki Hadjar Dewantara menjabat sebagai Menteri Pengajaran Indonesia pertama sejak 19 Agustus 1945 hingga 26 September 1945.[3]

Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi 3 kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Kebudayaan.[4] Pemisahan tersebut membuat jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut dipecah menjadi 3 yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan Indonesia.[5]

Sejak 21 Oktober 2024, posisi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia diduduki oleh Abdul Mu'ti.[6]

Daftar

Sejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 30 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Abdul Mu'ti.

Gaji dan Tunjangan

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[7]

Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[8]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 8 Januari 2025. 
  2. ^ "Kabinet Presidensial, Kabinet Pertama Indonesia". kompas.com. 22 Juli 2022. Diakses tanggal 8 Januari 2025. 
  3. ^ Alfathir, Muhammad (31 Oktober 2024). "Mengenal Menteri Pendidikan Pertama di Indonesia, Ki Hajar Dewantara". detik.com. Diakses tanggal 8 Januari 2025. 
  4. ^ Rizqiyah, Aslamatur (21 Oktober 2024). "Kemendikbudristek Dipecah Era Prabowo, Ini Tugas dari Tiga Kementerian Turunan". goodnewsfromindonesia.id. Diakses tanggal 8 Januari 2025. 
  5. ^ "Kata Nadiem Makarim Soal Mendikbud Ristek Dipecah Jadi 3 Kementerian dalam Kabinet Merah Putih". tribunnews.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 8 Januari 2025. 
  6. ^ Muhamad, Sean Filo (21 Oktober 2024). "Profil Abdul Mu'ti, Tokoh Muhammadiyah yang Jadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah". tempo.co. Diakses tanggal 8 Januari 2025. 
  7. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 8 Januari 2025. 
  8. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 8 Januari 2024. 

Pranala luar


Kembali kehalaman sebelumnya