Kafir
Dalam Islam, kafir (bahasa Arab: كافر, kāfir; jamak: كفّار, kuffār) adalah istilah yang merujuk kepada orang-orang yang tidak percaya pada perkataan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul penutup.[1] Kafir berdasarkan kepercayaan terbagi menjadi dua, yaitu Ahlul Kitab dan Musyrik. Ahlul Kitab ialah para penganut agama Abrahamik (Samawi) yang tidak percaya pada kenabian Muhammad, beberapa di antaranya adalah penganut Yahudi dan Nasrani. Sedangkan Musyrik adalah tiap orang yang menyembah Tuhan selain Allah.[2][3] Di dalam Al-Qur'an yang menurut Islam diwahyukan Allah kepada Muhammad,[4] Allah menyifati orang-orang kafir sebagai orang-orang yang tuli, bisu, buta,[5] binatang terburuk,[6] lebih bodoh dari hewan ternak,[7] kekal di dalam neraka jahanam,[8] dan lain sebagainya karena tidak mempercayai kenabian Muhammad.[9] Orang-orang kafir juga dilarang untuk memasuki Makkah dan beberapa bagian dari Madinah yang merupakan dua kota suci umat muslim karena Al-Qur'an menyebut mereka sebagai najis,[10] pasca penaklukkan dan pengambil alihan kedua kota tersebut oleh pasukan Muhammad dari orang-orang kafir.[11][12] Allah juga mengatakan bahwa tidak akan didapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang kafir meskipun mereka adalah saudara, anak, bapak, atau keluarga sendiri.[13] Dan larangan untuk mendo'akan dan menjadikan mereka pelindung.[14][15] Dengan menekankan bahwa yang membangkang atas perintah tersebut adalah orang-orang zalim.[15] Kata kafir (yang tidak percaya) dianggap menghina; Itu sebabnya beberapa Muslim merekomendasikan menggunakan kata "non-Muslim"/muwathinun (warga negara) untuk menciptakan sikap toleransi antar umat beragama.[16][3][17] Definisi menurut berbagai AgamaMenurut Kamus Bahasa IndonesiaMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,[18] kafir adalah orang yang ingkar dan tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya. Ada kafir muahid yaitu orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku, dan ada kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu. Menurut Islam
"Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat." Innal ladziina kafaruu sawaa-un 'alaihim a andzartahum am lam tundzirhum laa yu'minuun khatamallaahu 'alaa quluubihim wa 'alaa sam'ihim wa 'alaa abshaarihim ghisyaawatuw wa lahum 'adzaabun 'azhiim.
"Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." Wa ladziina kafaruu wa kadzdzabuu bi aayaatinaa ulaa-ika ash-haabun naari hum fiihaa khaaliduun. Menurut Ensiklopedi Islam Indonesia, dalam teologi Islam, sebutan kafir diberikan kepada siapa saja yang mengingkari atau tidak percaya kepada kerasulan nabi Muhammad (571-632 M) atau dengan kata lain tidak percaya bahwa agama yang diajarkan olehnya berasal dari Allah pencipta alam. Kendati orang Yahudi atau Kristen meyakini adanya Tuhan, mengakui adanya wahyu, membenarkan adanya hari akhirat dan lain-lain, mereka – dalam teologi Islam – tetap saja diberi predikat kafir, karena mereka menolak kerasulan nabi Muhammad atau agama wahyu yang dibawanya. Menurut Alquran, orang Yahudi dan Nasrani adalah kafir sebagaimana ayat berikut
Menurut YahudiMenurut Tanakh (Perjanjian Lama Ibrani), yang disebut "kafir" adalah bangsa-bangsa di luar Israel. LAI TB, Sebab dari puncak gunung-gunung batu aku melihat mereka, dari bukit-bukit aku memandang mereka. Lihat, suatu bangsa yang diam tersendiri dan tidak mau dihitung di antara bangsa-bangsa kafir (GOYIM) Diarsipkan 2018-04-14 di Wayback Machine.. KJV, For from the top of the rocks I see him, and from the hills I behold him: lo, the people shall dwell alone, and shall not be reckoned among the nations (GOYIM) Diarsipkan 2018-04-14 di Wayback Machine.. Sebenarnya kata Ibrani גֹּויִם - GOYIM, gimel-vâv-yõd-mêm Diarsipkan 2018-04-14 di Wayback Machine., bentuk jamak dari kata גּוֹי - GOY, yang bermakna "bangsa"[pranala nonaktif permanen]. Kata גּוֹי - GOY[pranala nonaktif permanen] ini memang semestinya bisa ditujukan kepada bangsa Israel, keturunan Abraham, maupun bangsa-bangsa lain. Namun, dalam Perjanjian Lama, istilah גֹּויִם - GOYIM Diarsipkan 2018-04-14 di Wayback Machine. sebagian besar ditujukan kepada bangsa-bangsa non-Yahudi, untuk membedakannya dengan bangsa Yahudi. Bangsa Israel atau yang selanjutnya disebut juga bangsa Yahudi mereka menganggap dirinya bukan גֹּויִם - GOYIM (seperti kebanyakan bangsa-bangsa yang lain Diarsipkan 2018-04-14 di Wayback Machine.. Mereka adalah khusus, yaitu Bangsa pilihan Allah, The Chosen People: עַם סְגֻלָּה - 'AM SEGULAH. Oleh karena itu bangsa-bangsa di luar bangsa Israel disebut dengan kata generik: גֹּויִם - GOYIM Diarsipkan 2018-04-14 di Wayback Machine.. Menurut Kristen
5:21 Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum. 5:22 Tetapi Aku berkata kepadamu: "Setiap orang yang marah terhadap saudaranya harus dihukum; siapa yang berkata kepada saudaranya: Kafir! (RHAKA) harus dihadapkan ke Mahkamah Agama dan siapa yang berkata: Jahil (MÔROS)! harus diserahkan ke dalam neraka yang menyala-nyala." Pada ayat 21, Yesus Kristus – Isa Al Masih mengemukakan: "Kalian telah mendengar, dan mengingatnya" tentang hukum "Jangan Membunuh" (Keluaran 20:13). Ia berbicara kepada mereka yang telah mengenal hukum Taurat, yang telah mendengarkan hukum Musa dibacakan di rumah ibadat setiap hari Sabat. Kamu telah mendengar hal itu dikatakan oleh mereka, atau lebih tepat, kepada nenek moyang mereka, yaitu bangsa Yahudi, "Jangan membunuh." Namun perintah ini kala itu hanya dipahami dalam sifatnya yang lahiriah saja. Pengamalan dari perintah tersebut tidak mencakup "mengekang nafsu batin" yang merupakan sumber timbulnya sengketa dan pertengkaran. Ia bersabda, bahwa: Orang yang marah terhadap saudaranya berada dalam bahaya akan dihukum dan dimurkai Allah. Orang yang berkata, "Kafir!" harus dihadapkan ke Mahkamah Agama dan dihukum oleh dewan Sanhedrin karena mencerca orang Israel. Tetapi siapa yang berkata, "Jahil, orang celaka, anak neraka," akan diserahkan ke dalam neraka yang menyala-nyala karena mengutuki saudaranya. Maka Ia mengajarkan kepada mereka bahwa kemarahan tanpa pikir panjang sama saja dengan membunuh dalam hati (ayat 22), yang dengan demikian telah melanggar firman keenam. Harus dipahami bahwa yang dimaksudkan dengan "saudara" di sini adalah siapa saja, meskipun kedudukannya jauh di bawah, misalnya anak atau pelayan, atau bahkan yang "tidak sama imannya". Matius 5:22 ini dikenal sebagai bagian dari Khotbah di Bukit. Yesus Kristus memberi jiwa baru kepada hukum tentang pembunuhan yang terkenal ini. Masalahnya bukan sekadar soal membunuh, tapi juga soal kecenderungan hati. Orang tidak dibenarkan menyebut saudaranya dengan sebutan-sebutan kemarahan. Dalam jiwanya, ini merupakan pelanggaran yang sama besarnya dengan pembunuhan yang sebenarnya. EtimologiKata kāfir memiliki akar kata K-F-R yang berasal dari kata kufur yang berarti menutup. Pada zaman sebelum datangnya Agama Islam, istilah tersebut digunakan untuk para petani yang sedang menanam benih di ladang, kemudian menutup (mengubur) dengan tanah. Sehingga kalimat kāfir bisa dimplikasikan menjadi "seseorang yang bersembunyi atau menutup diri". Dengan demikian kata kafir menyiratkan arti seseorang yang bersembunyi atau menutup diri. Jadi menurut syariat Islam, manusia kāfir yaitu: seorang yang mengingkari Allah sebagai satu-satunya yang berhak disembah dan mengingkari Rasul Muhammad sebagai utusan-Nya. Penggolongan kafir dalam Islam
Al-Muharibin adalah orang kafir harbi di mana mencakup seluruh orang musyrik dan ahli kitab yang tinggal di luar Darul Islam (Negara Islam) dan tidak terikat dalam perjanjian dengan Negara Islam. Nabi Muhamamad bersabda, "Aku diperintahkan (oleh Allah) agar memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah hamba dan rasulNya, menghadap ke kiblat kita, makan sembelihan kita, dan melakukan shalat kita. Apabila mereka melakukan hal tersebut maka telah haram atas kita darah dan harta mereka kecuali dengan haknya."[21] Umat islam dihalalkan untuk menikahi perempuan-perempuan dari golongan kafir ini,[22][23] menyetubuhi mereka tanpa dinikahi,[24][25] dan memperjual-belikan mereka.[26]
Kafir dzimmi adalah orang-orang ahli kitab penduduk wilayah yang ditaklukkan oleh umat muslim, mereka diwajibkan membayar jizyah atau upeti yang dipungut tiap selang beberapa waktu sebagai ganti mereka menolak untuk memeluk islam. Jumlah yang diambil dapat bervariasi. Dalam salah satu hadits, Nabi Muhammad mengambil 50% dari jumlah panen rakyat yahudi Khaibar yang telah ditaklukkan pasukan beliau.[27] Hanya kafir ahli kitab yang dapat memperoleh hak menjadi dzimmi, sedangkan yang di luar itu seperti orang-orang musyrik pilihannya hanyalah islam atau mati.[28]
Kafir Mu'ahad adalah orang-orang kafir pada zaman Nabi yang memiliki kesepakatan (perjanjian) damai dengan beliau untuk tidak berperang. Setelah turunnya ayat-ayat pedang, Allah membatalkan segala jenis perjanjian damai dengan mereka. Bagi yang batas waktu perjanjiannya telah ditentukan maka mereka bisa berjalan di muka bumi dan menyelamatkan diri ke mana saja mereka mau sampai akhir waktu perjanjian. Sedangkan yang batas waktu perjanjiannya tidak ditentukan, maka tenggatnya adalah hingga akhir 4 bulan haram sewaktu ayat tersebut diturunkan.[29] Setelah habis bulan-bulan haram itu maka:
Orang kafir yang mendapat jaminan perlindungan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Hukum memerangi kafir dalam IslamDari kesemua jenis-jenis di atas hanya satu yang wajib diperangi yaitu kafir harbi, sedangkan untuk mu'ahad, dzimmah dan musta'man itu haram untuk diperangi.[30][31][32][33] Kemudian jika di antara muslim ada yang membunuh kafir itu tanpa ada alasan yang benar maka ancaman untuknya adalah neraka.[34] Jika kafir mu'ahad telah melanggar perjanjian maka diwajibkan untuk memerangi mereka,[35][36] karena mereka telah melanggar kesepakatan. Adapun membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin secara tidak sengaja, Allah telah mewajibkan adanya diat dan kafaroh sebagaimana firman-Nya,
Kata kāfir dalam Al-Qur'anDi dalam Al-Qur'an, kitab suci agama Islam, kata kafir dan variasinya digunakan dalam beberapa penggunaan yang berbeda:
Penggunaan lainnyaSemenjak abad ke-15, istilah kaffir digunakan para Muslim di Afrika untuk menyebut penduduk asli Afrika yang non-Muslim. Banyak di antara para kufari tersebut diperbudak dan dijual oleh penangkap mereka yang Muslim kepada para pedagang Eropa dan Asia, terutama dari Portugis, yang pada masa tersebut telah memiliki pusat-pusat perdagangan di sepanjang pantai Afrika Barat. Para pedagang Eropa tersebut kemudian menyerap istilah kafir beserta dengan turunan-turunannya.[37] Beberapa catatan awal penggunaan istilah tersebut di kalangan Bangsa Eropa dapat ditemukan di The Principal Navigations, Voyages, Traffiques and Discoveries of the English Nation oleh Hakluyt, Richard, 1552–1616.[38] Pada Bab 4, Hakluyt menulis: "memanggil mereka Cafars dan Gawars, yaitu, infidel atau orang-orang yang tidak percaya.[39] Bab 9 merujuk para budak (yang disebut Cafari) dan para penduduk Ethiopia (dan biasanya mereka menggunakan kapal-kapal kecil dan berdagang dengan para Cafars), dua nama yang berbeda tetapi mirip satu sama lain. Kata tersebut juga digunakan untuk merujuk pantai Afrika yang disebut sebagai tanah Cafraria.[40] Di akhir abad ke-19, kata kafir sudah umum digunakan di seluruh Eropa dan koloni-koloni mereka, umum ditemui pada koran-koran dan berbagai tulisan lainnya di masa tersebut.[41][42][43][44][45] Salah satu kapal-kapal milik Union-Castle Line yang beroperasi di sekitar pantai Afrika Selatan diberi nama SS Kafir.[46] Di awal abad ke-20, dalam bukunya yang berjudul The Essential Kafir, Dudley Kidd menulis bahwa kata "kafir" telah digunakan untuk menyebut semua tribal Afrika Selatan yang berkulit gelap. Demikianlah, pada berbagai tempat di Afrika Selatan, kata "kafir" telah menjadi sinonim dengan kata "pribumi".[47] Namun, akhir-akhir ini di Afrika Selatan, kata kaffir sering kali digunakan sebagai penghinaan rasial yang ditujukan secara peyoratif atau ofensif kepada orang kulit hitam Afrika.[48] Lagu berjudul "Kafir" yang dinyanyikan oleh band metal Amerika Nile pada album keenam mereka yang berjudul Those Whom the Gods Detest menyebut istilah kafir dalam hubungannya dengan sikap kekerasan yang dilakukan para ekstrimis Muslim terhadap para Kafir.[49] Bangsa Nuristanis secara formal dikenal sebagai Bangsa Kaffirs yang mendiami Kafiristan sebelum Afghanistan melakukan islamisasi pada wilayah tersebut. Sebenarnya nama pribumi mereka adalah Kapir, tetapi karena bahasa Arab tidak memiliki huruf "P", mereka tanpa sengaja disebut Kafir. Namun, kesalahan tersebut juga dapat dibenarkan karena dalam praktiknya bangsa tersebut merupakan penganut politeisme dan henoteisme.[50] Bangsa Kalash yang mendiami rangkaian pegunungan Hindu Kush di barat daya Chitral juga dikenal dengan nama Kafir oleh para Muslim di Chitral.[51] Dalam bahasa Spanyol modern, kata cafre yang diserap dari kata Arab kafir juga memiliki pengertian "orang kasar" atau "tidak beradab".[52] Referensi
Pranala luarLihat entri kafir di kamus bebas Wiktionary. |