Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir
حزب التحرير
Ketua umumSyeikh Atha' Abu Rasytah [1]
PendiriSyekh Taqiyuddin An Nabhani
Dibentuk1953 di Yerusalem Timur, Tepi Barat, Yordania
Dibubarkan2017 (Indonesia)
Kantor pusatBeirut, Lebanon
KeanggotaanJutaan pengikut (perkiraan)[2]
IdeologiPan Islamisme[3][4]
Islamisme[3][4]
Supremasisme Muslim[5][6][7][8][9]
Khalifisme[10][11][12][13]
Salafisme[14]
Jihadisme[15][16][17][18][19]
Anti-sekularisme[20][21][22][23]
Sentimen anti-Barat[22][24]
Sentimen anti-Hindu[22][25]
Sentimen anti-Kristen[26]
Anti-nasionalisme[27]
Antisemitisme[5][7][8][24][26]
Anti-Zionisme[4][6]
Anti-demokrasi[5][7][8][28]
Anti-liberalisme[17][28]
Anti-komunisme[29]
Antikapitalisme[30]
Afiliasi internasionalMancanegara
Bendera
Situs web
www.hizb-ut-tahrir.org

Hizb ut-Tahrir (bahasa Arab: حزب التحرير Ḥizb at-Taḥrīr; Partai Pembebasan) adalah organisasi politik pan-Islamis, yang menganggap "ideologinya sebagai ideologi Islam", serta bertujuan membentuk "Khilafah Islam" atau negara Islam. Kekhalifahan baru akan menyatukan umat Muslim[3] dalam negara Islam kesatuan (bukan federal)[10] dari negara-negara mayoritas Muslim.[31] Mulai dari Maroko di Afrika Utara ke Filipina selatan di Asia Tenggara. Negara yang diusulkan akan menegakkan hukum Syariah Islam,[32] kembali ke "tempat yang selayaknya sebagai negara pertama di dunia",[32] dan membawa "dakwah Islam" ke seluruh dunia. Sampai pertengahan 2015 organisasi ini dilarang di Jerman, Rusia, Cina, Mesir, Turki,[33] dan semua negara Arab kecuali Lebanon, Yaman dan UEA.[34] Organisasi ini terlibat dalam "politik kebencian"[35] dan intoleransi yang memberikan pembenaran ideologis untuk[36] kekerasan;[35] memanggil pelaku bom bunuh diri sebagai "martir",[37] menuduh negara-negara barat melancarkan perang terhadap Islam dan Muslim,[38][39] dan menyerukan penghancuran umat Hindu di Kashmir, orang Rusia di Chechnya dan orang Yahudi di Israel;[25] sampai "negara Islam" telah didirikan.[40]

Latar belakang pendirian

Hizbut Tahrir didirikan sebagai harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada "hukum-hukum Allah" yakni "hukum Islam", memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak "Islami"/"kufur" agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali pemerintahan Islam warisan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin yakni "Khilafah Islamiyah" di dunia, sehingga hukum Islam dapat diberlakukan kembali.[41]

Keharusan Berdirinya Partai-partai Politik Menurut Syariat

Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah dalam QS.Ali Imran, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat).

Perintah untuk membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan adanya sebuah tuntutan (thalab) dari Allah. Namun, terdapat qarînah (indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat ini yang harus dilaksanakan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut—yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar—adalah kewajiban yang harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Muhammad. Muhammad, misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar akan menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak akan dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadits no. 2259). Hadis di atas merupakan salah satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah wajib.

Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah berbentuk partai politik. Kesimpulan ini dapat dilihat dari segi: (1) ayat di atas telah memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka ada sekelompok orang yang membentuk suatu jamaah; (2) ayat di atas juga telah membatasi aktivitas jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahyi munkar.

Sementara itu, aktivitas amar makruf nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber dari syariat, misalnya, bersikap zalim, fasik, dan lain-lain). Bahkan, inilah bagian terpenting dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan menyampaikan nasihat kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas merupakan salah satu aktivitas politik, bahkan termasuk aktivitas politik yang amat penting. Aktivitas politik ini merupakan ciri utama dari partai-partai politik yang ada. Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan pada adanya kewajiban mendirikan partai-partai politik.

Akan tetapi, ayat tersebut di atas memberi batasan bahwa kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti berbentuk partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut—yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam—tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas berbagai problematika umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah metode Muhammad.

Oleh karena itu, tidak dibolehkan organisasi-organisasi/partai-partai politik yang ada di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, baik dari segi fikrah (ide dasar) maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi) yang benar dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat memberikan jalan pemecahan kepada manusia (atas berbagai problematikan mereka, penerj.) secara manusiawi. Oleh karena itu, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia—berupa gharâ’iz (nalurinaluri) dan h ajât ‘udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak ada saling mendominasi antara satu gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang lain. Islam adalah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

Allah telah mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan hukumhukum Islam secara keseluruhan, baik menyangkut hubungannya dengan Pencipta mereka, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akidah dan ibadah; menyangkut hubungannya dengan dirinya sendiri, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akhlak, makanan, pakaian, dan lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama manusia, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan perundang-undangan. Allah juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan mereka, menjalankan pemerintahan Islam, serta menjadikan hukum-hukum syariat yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Muhammad sebagai konstitusi dan sistem perundang-undangan mereka. Allah berfirman: Putuskanlah perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 48).

Hendaklah kalian memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kalian dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 49).

Oleh karena itu, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum Islam merupakan sebuah tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya: Siapa saja yang tidak memutuskan perkara (menjalankan urusan pemerintahan) berdasarkan wahyu yang telah diturunkan Allah, berarti mereka itulah orang-orang kafir. (QS al-Mâ’idah [5]: 44).

Semua mabda’ (ideologi) selain Islam, seperti kapitalisme dan sosialisme (termasuk pada fase akhirnya komunisme), tidak lain merupakan ideologi-ideologi destruktif dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Ideologi-ideologi tersebut adalah buatan manusia yang sudah nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat-celanya. Semua ideologi yang ada selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan hukumhukumnya. Oleh karena itu, upaya mengambil dan meyebarluaskannya serta dan membentuk organisasi/partai berdasarkan ideologi-ideologi tersebut adalah termasuk tindakan yang diharamkan oleh Islam. Dengan demikian, organisasi/partai umat Islam wajib berdasarkan Islam semata, baik ide maupun metodenya. Umat Islam haram membentuk organisasi/partai atas dasar kapitalisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme, patriotisme, primordialisme (sektarianisme), aristokrasi, atau tarekat freemasonry. Umat Islam juga haram menjadi anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas karena semuanya merupakan partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran. Padahal Allah telah berfirman: Barangsiapa yang mencari agama (cara hidup) selain Islam, niscaya tidak akan diterima, sementara di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi. (QS Ali Imran [3]: 85). Allah juga berfirman dalam ayat yang kami jadikan patokan di sini, yaitu, mengajak kepada kebaikan, yang dapat diartikan dengan mengajak pada Islam.

Sementara itu, Muhammad bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal-perbuatan yang bukan termasuk urusan kami, berarti amal-perbuatan itu tertolak.” (H.R. Muslim, hadis no. 1718). Muhammad juga bersabda, “Barangsiapa yang mengajak orang pada ashabiyah (primordialisme, sektarianisme, nasionalisme) tidaklah termasuk golongan kami.” (H.R. Abû Dâwud, hadis no. 5121). Berkaitan dengan hal di atas, upaya untuk membangkitkan umat dari kemerosotan yang dideritanya; membebaskan mereka dari ide-ide, sistem, dan hukum-hukum kufur; serta melepaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir, sesungguhnya dapat ditempuh dengan jalan meningkatkan taraf berpikir mereka. Upaya riilnya adalah dengan melakukan reformasi total dan fundamental atas ide-ide dan persepsi-persepsi yang telah menyebabkan kemerosotan mereka. Setelah itu, ditanamkan di dalam benak umat ide-ide dan pemahaman-pemahaman Islam yang benar. Upaya demikian diharapkan dapat menciptakan perilaku umat dalam kehidupan ini yang sesuai dengan ide-ide dan hukum-hukum Islam.

Tujuan

Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kembali kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Muhammad serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.

Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi pada masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam

Keanggotaan Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan dan dari suku apapun. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka.

Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam. Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita itu sendiri.


Pencabutan Badan Hukum di Indonesia

Pemerintah Indonesia secara resmi telah mencabut status Badan Hukum (BH) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tanggal 19 Juli 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 Tentang Pencabutan Status BH HTI yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.[42][43] Pencabutan BH HTI dilandasi ideologi yang mereka bawa, pendirian negara syariah, dinilai "tidak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945".[44] Organisasi radikal HTI dianggap mengancam eksistensi demokrasi yang telah dinikmati bangsa Indonesia sejak runtuhnya Orde Baru.[44] Atas dasar itulah, pemerintah membubarkan HTI.

Untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pertarungan demokrasi dan radikalisme di Indonesia, Sosiologi mengenal dua kerangka berpikir, yaitu dikotomi-negasi dan dynamos-dialektis[45]. Perspektif dikotomi-negasi menganggap demokrasi dan radikalisme saling mengancam dan membunuh satu-sama lain. Radikalisme dianggap akan menggerus nilai demokrasi, sedangkan demokrasi dinilai akan mengancam posisi radikalisme. Contoh dari kerangka berpikir tersebut adalah munculnya upaya negara untuk melindungi demokrasi dengan cara membubarkan ormas-ormas radikal.[45] Sedangkan perspektif dinamis-dialektis melihat radikalisme dan demokrasi dalam hubungan yang sebab-akibat. Kelompok radikal muncul karena adanya sistem demokrasi yang telah disepakati. Dalam konteks sosio-historis pun, radikalisme dinilai telah saling berdialektika secara dinamis untuk bersama-sama membangun atau menghancurkan dan membunuh atau menghidupkan struktur sosial dan politik di Indonesia.[45]

Alasan pembubaran

Tiga alasan utama pembubaran HTI yang dipaparkan oleh Menko Polhukam Wiranto yaitu:

  • Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
  • Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
  • Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain dari alasan utama tersebut, sebelumnya telah banyak beredar statement-statement dari para pegiat HTI yang menentang dasar negara Pancasila dan UUD 45 dan menyebutkan bahwa Pancasila dan UUD 45 tersebut adalah sistim thaghut yang harus ditinggalkan sehingga akhirnya menimbulkan keresahan dimasyarakat. Keresahan masyarakat tersebut akhirnya mendorong pemerintah mengeluarkan PERPPU tentang organisasi masyarakat yang berujung dibubarkannya ormas Hizbut tahrir Indonesia ini.

Referensi

  1. ^ https://en.m.wikipedia.org/wiki/Ata_Abu_Rashta Wikipedia English - Ata Abu Rashta
  2. ^ For Allah and the caliphate Diarsipkan 2011-09-20 di Wayback Machine., New Statesman, 13 September 2004
  3. ^ a b c "Can the Muslim world really unite?". hizb.org.uk. March 4, 2010. Diakses tanggal 15 January 2016. 
  4. ^ a b c Commins, David (1991). "Taqi al-Din al-Nabhani and the Islamic Liberation Party" (PDF). The Muslim World. 81 (3–4): 194–211. doi:10.1111/j.1478-1913.1991.tb03525.x. ISSN 0027-4909. Diakses tanggal 6 March 2016. 
  5. ^ a b c Sandra Laville "Banned groups with roots in UK appeal to disaffected young Muslims," The Guardian (6 August 2005).
  6. ^ a b Lambroschini, Sophie. "Germany: Court Appeal By Hizb Ut-Tahrir Highlights Balancing Act Between Actions, Intentions", Radio Free Europe/Radio Liberty, 26 October 2004.
  7. ^ a b c "The Muslim Ummah will never submit to the Jews," Hizb ut-Tahrir (3/11/1999)
  8. ^ a b c "The Arab and Muslim rulers' betrayal of the issue of Palestine and its people". Khilafa.com. Hizb ut-Tahrir. 21 May 2001. Diarsipkan dari versi asli tanggal 17 June 2001. Diakses tanggal 8 February 2016. 
  9. ^ Macedo, Diane (July 17, 2009). "Islamic Supremacist Group Holds First U.S. Conference". Fox News. Diakses tanggal 2019-12-14. 
  10. ^ a b Draft Constitution of the Khilafah State, 2011: Article 16
  11. ^ Draft Constitution of the Khilafah State, 2011: Article 26
  12. ^ an-Nabhani, Taqiuddin (1998). The Islamic State (PDF). London: De-Luxe Printers. hlm. 240–276. ISBN 978-1-89957-400-1. 
  13. ^ an-Nabhani, The Islamic State, 1998: p.240–276
  14. ^ Glazov, Ramon (July 2014). "The caliphate's troll vanguard". Overland. Diakses tanggal 13 February 2016. 
  15. ^ The Ummah's Charter. Hizb ut-tahrir. 1989. hlm. 85. Diakses tanggal 6 February 2016. Indeed, Allah (swt) has ordered the Muslims to carry the Da’wah to all mankind and to bring them into the Khilafah state. He (swt) has legislated Jihad as a method to carry the Da’wah. So the state must rise to declare Jihad against the Kuffar without any lenience or hesitation. 
  16. ^ Hizb ut-Tahrir, Hizb ut-Tahrir, p.67
  17. ^ a b Rich, Dave (July 2015). "Why is the Guardian giving a platform to Hizb ut-Tahrir?". Left Foot Forward. Diakses tanggal 28 January 2016. 
  18. ^ Ahmed & Stuart, Hizb Ut-Tahrir, 2009: p.3, 20–25
  19. ^ Whine, Michael (4 August 2006). "Is Hizb ut-Tahrir Changing Strategy or Tactics?" (PDF). Thecst.org.uk. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-05-25. Diakses tanggal 18 March 2015. 
  20. ^ Ahmed & Stuart, Hizb Ut-Tahrir, 2009: p.40
  21. ^ "Adopting Secularism in Government is Apostasy from Islam". islamic system. 3 July 1996. Diakses tanggal 11 February 2016. 
  22. ^ a b c An Open Letter to the Muslims in Britain regarding the Dangerous Call of Integration' [Hizb ut-Tahrir Britain Leaflet, posted on Ummah.com Forum], 17 May 2002 
  23. ^ ‘Adopting Secularism in Government is Apostasy from islam’, Hizb ut-Tahrir Leaflet, 2 July 1996. An internet archive search reveals this leaflet was posted on Khilafah.com. See https://web.archive.org/web/20041109225357/http://www.khilafah.com/home/category.php?DocumentID=13&TagID=3 [accessed 31 August 2009]. This leaflet is currently uploaded on HT Pakistan's website, available at http://www.hizb-pakistan.org/home/leaflets/leaflets-international/adopting-secularism-in-government-is-apostasyfrom-islam Diarsipkan 2020-05-31 di Wayback Machine. [accessed 31 August 2009]
  24. ^ a b "Background: the Guardian and Dilpazier Aslam". The Guardian. 22 July 2005. Diakses tanggal 1 March 2016. 
  25. ^ a b Tom Harper (30 September 2007). "Islamists 'urge young Muslims to use violence'". Telegraph.co.uk. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-06-23. Diakses tanggal 26 December 2015. 
  26. ^ a b Taji-Farouki, Suha (2003). "Islamists and the Threat of Jihad: Hizb al-Tahrir and Al-Muhajiroun on Israel and the Jews". Dalam Turner, Bryan S. Islam: Islam and social movements, Volume 4. London, New York: Taylor & Francis. hlm. 238. ISBN 978-0-415-12351-8. 
  27. ^ "News from Khilafah Conference 2013: Nationalism weakened the unity of Muslim Ummah". Khilafah. 13 May 2013. Diakses tanggal 15 May 2016. HTI Press. Abdillah, a representative of Hizb ut Tahrir-Batam, confirmed that nationalism is dangerous for Muslim beliefs. Nationalism is a sense of identity with the nation. 
  28. ^ a b Baran, Hizb ut-Tahrir: Islam's Political Insurgency, 2004:24
  29. ^ Hizbut Tahrir, System of Islam, 2002: p.37-8
  30. ^ SAAD HASAN (8 September 2017). "The lingering shadow of Hizb-ut-Tahrir" (dalam bahasa Inggris). 
  31. ^ Ahmed & Stuart, Hizb Ut-Tahrir, 2009: p.3
  32. ^ a b "Media Office of Hizb-ut-Tahrir. About Hizb ut-Tahrir". Hizb-ut-Tahrir. Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 September 2007. Diakses tanggal 14 January 2016. 
  33. ^ "Islamist groups urge Muslim Danes to boycott election, saying democracy 'incompatible' with Islam". rt.com. 5 June 2015. Diakses tanggal 23 February 2016. 
  34. ^ Brandon, James. "Hizb-ut-Tahrir's Growing Appeal in the Arab World". www.jamestown.org. The Jamestown Foundation. Diakses tanggal 29 January 2015. 
  35. ^ a b Sardar, Ziauddin (14 November 2005). "Ziauddin Sardar explains the long history of violence behind Hizb ut-Tahrir". New Statesman. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-05-11. Diakses tanggal 14 January 2016. 
  36. ^ Ahmed & Stuart, Hizb Ut-Tahrir, 2009: p.45
  37. ^ "Programmes - Newsnight - Hizb ut Tahrir". BBC News. Diakses tanggal 26 December 2015. 
  38. ^ "Oh Muslims! Resist the Kafir-Mushrik States and the Agent Regime's War against Islam Oh Muslims in the Security Services and Judiciary! Stop Acting as Foot Soldiers of the Kuffar and the Agent Regime in this War against Your Deen". Hizb ut-Tahrir Wilayah Bangladesh. 25 October 2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-03-26. Diakses tanggal 17 February 2016. 
  39. ^ "'Press Conference: Hizb ut-Tahrir Britain launches 'Stand For Islam' mobilisation campaign', Hizb ut-Tahrir Britain Press Release". hizb.org.uk. 17 April 2007. And there is no longer any doubt that this really is a war on Islam whether or not they call it a war on terror. [pranala nonaktif]
  40. ^ Hizb ut-Tahrir al-Islami on Global Security.org| last update 11-07-2011
  41. ^ "Hizbut Tahrir Indonesia - Tentang Kami" (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2013-03-31. 
  42. ^ Sahbani, Agus (2017-07-19). "Kemenkumham Cabut Status Badan Hukum HTI". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-12-06. 
  43. ^ News Detik: HTI Dibubarkan, Jokowi: Kami Dapat Masukan Termasuk dari Ulama diakses 19 Juli 2017
  44. ^ a b Jones, Sydney. 2015. Sisi Gelap Demokrasi: Kekerasan Masyarakat Madani di Indonesia. Jakarta: PUSAD Paramadina
  45. ^ a b c Ikhwan, Hakimul. 2010. Eksklusi dan Radikalisme di Indonesia. Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Gadjah Mada

Bibliografi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya