Gereja Kristus Rahmani Indonesia
Gereja Kristus Rahmani Indonesia (disingkat GKRI) ialah sebuah kelompok gereja Kristen Protestan di Indonesia dengan Pdt. Prof. DR. S.J. Sutjiono sebagai pendirinya, yaitu yang merintis GKRI sejak tahun 1971. Kebaktian pertama kali GKRI diadakan pada tanggal 12 Desember 1971 di Jakarta Barat. Tanggal tersebut kemudian dijadikan sebagai tanggal berdirinya GKRI.[1][2] Pada 14 Januari 2023, GKRI meluncurkan logo baru dalam rangkaian perayaan Natal, Tahun Baru, dan HUT GKRI ke-52. Logo baru ini merupakan amanat dari Sidang Sinode VII pada 11-14 Oktober 2005 dan Sidang Sinode X pada 12-15 September 2017. SejarahLatar belakangBerawal dari kehadirannya pada Seminar DR. John E. Haggai selama 40 hari di Interlaken, Switzerland pada tahun 1970 yang memberikan inspirasi kepada dia, Pdt. S.J. Sutjiono menyusun visi GKRI, yaitu: Gereja yang mengasihi (Yohanes 13:34-35), Gereja yang berdoa (Yakobus 5:13-18), Gereja yang bersaksi (Kisah Para Rasul 1:8) dan Gereja yang mengutus (Matius 28:18-20, Markus 16:15-18). Pergumulan Pdt. Prof. DR. S.J. Sutjiono mengenai sistem pemerintahan Gereja, yaitu mengenai jabatan dan peranan Gembala Sidang di dalam Jemaat adalah: Bahwa apabila Majelis sebagai Pimpinan Jemaat, maka Gembala Sidang hanyalah seperti karyawan Gereja. Tetapi apabila Gembala Sidang sebagai pimpinan Jemaat, maka Majelis hanyalah seperti pembantu Gembala Sidang. Pergumulan tersebutlah yang kemudian melahirkan sistem pemerintahan GKRI, yaitu presbiterial kongregasional, dengan pemahaman bahwa Gembala Sidang adalah Pimpinan Jemaat Lokal/Ketua Majelis dan Majelis Jemaat adalah mitra kerja Gembala Sidang dalam kepemimpinan dan penggembalaan Jemaat. Kerinduan Pdt. Prof. DR. S.J. Sutjiono mengenai bagaimana GKRI bisa menjangkau jiwa sebanyak-banyaknya. Kerinduan inilah yang kemudian membuahkan otonomi Jemaat Lokal. Dan juga bagaimana GKRI bisa menjadi berkat untuk Gereja yang bermasalah, dan bagaimana supaya Sinode bisa berperan sebagai payung terhadap Jemaat-Jemaat Lokal. Ketiga hal inilah yang kemudian disebuat sebagai filosofi GKRI.[1] Pendirian GKRISetelah dirintis pada tahun 1971 maka kebaktian pertama kali GKRI diadakan pada tanggal 12 Desember 1971 bertempat di Sekolah TK – SD “Rukun Sejati” Jl. Mangga Besar VI No. 8 Jakarta Barat, dihadiri 20 orang. Pada tanggal 17 Oktober 1972 didirikan Yayasan GKRI dengan Akta No. 26 Notaris Soelaiman Arjasasmita, dan pada tanggal 24 Oktober 1972 GKRI telah terdaftar pada Departemen Agama R.I. cq. Direktorat Jenderal Bimbimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan dengan SK No. E/VII/122/1108/72 yang kemudian diperbaharui pada Tahun 1988 dengan SK No. 128 tertanggal 28 Mei 1988.[1] Perjalanan GKRIPada tanggal 27 April 1973 GKRI membeli rumah di Jl. Mangga Besar XI No. 34 Jakarta Barat untuk menjadi tempat ibadah GKRI. Dan pada bulan Desember 1973 rumah tersebut sudah dipakai untuk penyelenggaraan Perayaan Natal Komisi Wanita dan HUT ke-3 GKRI. Juga pada tanggal 1 Maret 1974 Komisi Wanita DGW Wilayah Jakarta Kota II memakainya untuk Kebaktian Hari Doa sedunia dan Kebaktian Hari Oikumene. Pada tanggal 28 November 1973 GKRI memperoleh SK Gubernur DKI Jakarta yang memberikan izin pemindahan Kebaktian GKRI dari Jl. Mangga Besar VI/8 ke Jl. Mangga Besar XI/34 Jakarta Barat serta izin pembangunan gedung GKRI. Dengan telah diperolehnya SK Gubernur tersebut, maka pada tgl. 23 Mei 1974 gedung GKRI mulai dibangun dengan peletakan batu pertama oleh Pdt. S.J. Sutjiono. Sementara gedung GKRI sedang dibangun, Kebaktian selama beberapa bulan dipindahkan ke Sekolah “Santo Leo” di Jl.Raya Mangga Besar. Dan pada tanggal 12 Desember 1977, yaitu pada HUT Ke-6 GKRI, gedung GKRI telah selesai dibangun dan diresmikan. Perintisan Jemaat GKRI yang dimulai dengan 20 orang pada tgl.12 Desember 1971 tersebut, dari tahun ke tahun terus bertambah anggota Jemaatnya. Pada Tahun 1989 jumlah anggota Jemaat GKRI Mangga Besar tercatat 2702 orang dengan 4 kali Kebaktian pada setiap hari Minggunya. GKRI juga terus membuka Jemaat-Jemaat Cabang dan Pos-Pos PI, baik di Jakarta maupun di berbagai Provinsi: [[Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, bahkan juga di Hongkong.[3] Terbentuknya Sinode GKRISeiring dengan pertumbuhan dan perkembangan GKRI, maka pada tanggal 3–6 Oktober 1985 diadakan Musyawarah pertama para Koordinator GKRI yang ada di wilayah-wilayah: DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Lampung dan Jawa Timur. Musyawarah tersebut yang diselenggarakan di Wisma Bumi Asih Jakarta membuahkan terbentuknya SINODE GKRI yang pelaksanaannya ditangani oleh Majelis Pusat Sementara.[2] Dan kemudian pada tanggal 22-25 Oktober 1986 diadakan Sidang pertama Sinode GKRI di Ciawi Bogor, yang membuahkan 3 (tiga) buah keputusan, yaitu: Pertama, pembentukan Pengurus Sinode GKRI Tahun 1986-1989 dengan Ketua terpilih Pdt. DR. S.J. Sutjiono. Kedua, pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (yang kemudian disebut Tata Gereja dan Tata Laksana) Sinode GKRI, dengan memasukkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985. Ketiga, pengesahan penerimaan penggabungan Gereja Kristen Nasional Injili Indonesia (GKNI) di Kalimantan Barat kedalam Keluarga Besar GKRI. GKNI pada saat penggabungannya ke GKRI tersebut memiliki 16 Jemaat dan 19 Pos PI dengan jumlah anggota sebanyak 3767 orang. Dan demikianlah untuk selanjutnya berturut-turut setiap 3 (tiga) tahun sekali diadakan Sidang Sinode.[2] Pada tanggal 15-17 Maret 1999 Majelis Pusat Sinode GKRI menyelenggarakan MUPEL (Musyawarah Pelayanan) GKRI di Wisma Kinasih Caringin Bogor, dengan tujuan untuk menggalang persekutuan Jemaat-Jemaat Lokal GKRI, dan membahas berbagai persoalan yang muncul dalam pengorganisasian GKRI serta untuk mempersatukan persepsi GKRI, baik Visi, Misi, maupun Organisasi. Dan MUPEL tersebut melahirkan “Deklarasi MUPEL GKRI” yaitu: Pertama, Sidang V Sinode GKRI akan dilaksanakan pada tanggal 22-24 Nopember 1999 di Pontianak. Dan apabila situasi dan kondisi tidak memungkinkan dilaksanakan di Pontianak, maka Sidang Sinode tersebut dilaksanakan di Yogyakarta. Kedua, Sistem Pemerintahan GKRI adalah Presbiterial Konggragasional yang pengertiannnya akan dijabarkan oleh Team Perumus Tata Gereja dan Tata Laksana, dengan memperhatikan aspirasi yang telah disampaikan oleh peserta MUPEL. Ketiga, Penyempurnaan Tata Gereja dan Tata Laksana Sinode GKRI yang akan dibahas dalam Sidang VI Sinode GKRI. Pada Sidang VI Sinode GKRI tanggal 4-6 Nopember 2002 ditetapkan, supaya Majelis Pusat Sinode GKRI Periode 2002-2005 membentuk Team Revisi Tata Gereja dan Tata Laksana GKRI, yang konsep revisi tersebut selanjutnya akan dibahas dan disahkan dalam Sidang VII Sinode GKRI. Dan pada Sidang VII Sinode GKRI, Tata Gereja & Tata Laksana GKRI tersebut telah disahkan. KemitraanDalam perkembangannya pada beberapa waktu akhirnya Gereja ini dalam sidang sinodenya kemudian memutuskan untuk masuk menjadi anggota Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia.[2] Setelah memenuhi semua persyaratan, maka GKRI diterima sebagai anggota Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)[4][5] GKRI adalah anggota penuh [Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia].[6][7] KantorAlamat sekretariat:[8]
Pimpinan PusatPengurus Majelis Pusat Sinode Periode 2009-2013[9] Majelis Pertimbangan Sinode
Majelis Pusat Sinode
Referensi
Pranala luar
Pengurus Majelis Pusat Sinode Periode 2021-2025[1]Majelis Pertimbangan Sinode
Majelis Pusat Sinode
|