Gereja Protestan Soteria di IndonesiaGereja Protestan Soteria di Indonesia (GPSI) adalah sebuah gereja beraliran Calvinis yang berdiri pada 4 Mei 1975 di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jemaat pertama dari GPSI ini diberi nama GPSI Jemaat Soteria, diikuti dengan bergabungnya beberapa jemaat lain ke lingkup GPSI yang membentuk Sinode Gereja Protestan Soteria di Indonesia (GPSI) berdasarkan Sidang Sinode I pada 20-23 Oktober 1995 di Graha Wisata Remaja Jaya Ancol, Jakarta. Saat ini, jemaat-jemaat lokal dan pos-pos pelayanan GPSI tersebar di Jakarta, Depok, Solo, Lampung dan Kalimantan. Dalam melaksanakan panggilan dan pengutusannya, GPSI meyakini bahwa gereja berdiri hanya pada dasar yang telah diletakkan, yaitu Yesus Kristus, seperti tertulis dalam 1 Korintus 3:11, "Karena tidak ada seorangpun yang dapat meletakkan dasar lain dari pada dasar yang telah diletakkan, yaitu Yesus Kristus." Sebagai gereja dengan latar belakang tradisi Calvinis, sistem pemerintahan (kepemimpinan) di GPSI adalah Presbiterial-Sinodal. Pejabat gereja dalam lingkup GPSI terdiri dari Pendeta, Penginjil, Penatua dan Diaken. GPSI diterima menjadi sinode gereja anggota ke-86 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada Sidang MPL-PGI tahun 2007 di Manado, bersamaan dengan diterimanya Gereja Kristus Yesus (GKY), Gereja Kristen Protestan Injili Indonesia (GKPII) dan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) sebagai sinode gereja anggota PGI.
Ketua Umum: Pdt. Ferry Frans Simanjuntak Ketua I: Pdt. Debora Tonglo Ketua II: Pdt. Hadiwiyoto Said Ketua III: Pdt. Kalfin Sinain Ketua IV: Pnt. Fredy Hendjan Sekretaris Umum: Pdt. Samuel D. Luas Wakil Sekretaris Umum: Pnt. Raghu Badi Bendahara Umum: Dkn. Maria D. Lila Wakil Bendahara Umum: Dkn. Magdalena Sihombing Departemen Bidang Pelayanan Kategorial dan Peribadahan: Pdt. Ari Siagian & Pdt. Joni Departemen Pekabaran Injil: Pdt. Meiske Sinain & Pdt. Erik Kristovel Departemen GERMAS dan BINDIK: Pdt. Markus Kaury & Pdt. Johana Taka Departemen LITBANG: Pdt. Dumais Ginting Departemen PEG: Dkn. Windy Makahekung & Dkn. Ryvel Pradityo
|