Sui iuris adalah frasa bahasa Latin yang secara harfiah berarti "swadarma",[1] "swatantra",[2] atau "swadaya".[3] Frasa ini digunakan dalam hukum sipil maupun hukum kanon oleh Gereja Katolik.
Istilah "Gereja sui iuris" digunakan oleh Gereja Katolik dalam Kitab Kanon Gereja Timur (bahasa Latin: Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium, disingkat CCEO) sebagai sebutan bagi gereja swatantra dalam lingkup persekutuan Gereja Katolik:
Suatu Gereja sui iuris adalah "suatu paguyuban umat Kristen, yang dipersatukan oleh suatu hierarki menurut norma hukum, dan yang secara terbuka atau tertutup diakui sui iuris oleh kewenangan tertinggi Gereja" (CCEO.27). Sui iuris merupakan istilah baru dalam CCEO, dan digunakan sebagai sebutan bagi status swatantra relatif yang dimiliki Gereja-Gereja Katolik Timur. Istilah hukum kanon yang sarat dengan berbagai nuansa yuridis ini mengisyaratkan misi yang dikaruniakan Allah bagi Gereja Katolik Timur untuk melestarikan warisan kodrat swatantra mereka. Status swatantra ini bersifat relatif dalam arti tunduk kepada kewenangan tertinggi Sri Paus.
Dalam hukum sipil, frasa sui iuris mengisyaratkan kompetensi hukum — keberdayaan seseorang untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sendiri (Black's Law Dictionary, Oxford English Dictionary) — lawan dari alieni iuris, yakni orang yang berada di bawah pengampuan (misalnya seorang kanak-kanak atau seorang penyandang keterbatasan mental). Frasa ini juga mengisyaratkan kecakapan suatu entitas untuk menggugat dan/atau digugat dalam suatu proses hukum atas nama diri sendiri (in personam) tanpa perlu diwakili oleh orang lain (ad litem).
Frasa sui iuris dalam bahasa Latin (sui berarti "swa-" dan iuris berarti "hukum") berpadanan dengan kata Yunani αυτονόμος, autonomos, asal kata "otonomi" dalam bahasa Indonesia.
Dokumen-dokumen Gereja Katolik seperti Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur melekatkan istilah Latin sui iuris kepada Gereja-Gereja partikular yang membentuk Gereja Katolik, yakni Gereja Katolik Roma dan Gereja-Gereja yang bersekutu dengannya. Sampai dengan saat ini Gereja "sui iuris" terbesar adalah Gereja Latin atau Ritus Latin.[8] Atas Gereja partikular Latin ini, Sri Paus menyelenggarakan kewenangan pemerintahan kepausan yang diembannya, sementara kewenangan pemerintahan di Gereja-Gereja partikular yang lain diemban oleh seorang batrik. Oleh karena itu, Sri Paus juga disebut sebagai Batrik Dunia Barat.[9] Gereja-Gereja partikular selain Gereja Latin disebut Gereja-Gereja Katolik Timur, yang masing-masing, jika cukup besar, memiliki batrik atau rohaniwan tertingginya sendiri, dengan kewenangan atas seluruh uskup dalam Gereja partikular atau ritus yang bersangkutan.
Istilah yang sama juga dilekatkan kepada Misi-Misi Katolik yang kekurangan rohaniwan sehingga tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi prefektur-prefektur apostolik, namun karena satu dan lain hal diberikan hak swatantra, sehingga tidak menjadi bagian dari suatu keuskupan, vikariat apostolik, ataupun prefektur apostolik. Pada tahun 2004, ada sebelas Misi Katolik semacam ini: tiga di kawasan Atlantik, yakni di Kepulauan Cayman, di Kepulauan Turks dan Caicos, dan di Kepulauan Santa Héléna, Ascension dan Tristan da Cunha; dua di kawasan Pasifik, yakni di Funafuti (Tuvalu), dan di Tokelau; serta enam di Asia Tengah, yakni di Afganistan, di Baku (Azerbaijan), di Kirgizstan, di Tajikistan, di Turkmenistan, dan di Uzbekistan.
Contoh penggunaan istilah sui iuris dalam Gereja Katolik
"Gereja-Gereja Katolik Timur bukanlah paguyuban-paguyuban 'uji-coba' atau 'darurat', melainkan Gereja-Gereja sui iuris; Satu, Kudus, Katolik, dan Apostolik, berasaskan Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur yang diundangkan oleh Paus Yohanes Paulus II." [1]Diarsipkan 2004-09-12 di Wayback Machine.
"Hierarki kepemimpinan Gereja Metropolia Bizantin Sui iuris Pittsburgh, yang tersebar di wilayah Amerika Serikat, bersidang bersama-sama sebagai Dewan Hierarki dari Gereja tersebut, sesuai dengan aturan yang termaktub di dalam Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur, ..." [2]Diarsipkan 2011-09-27 di Wayback Machine.
"Demikian pula akan membantu jika disusun suatu Senarai Empatik yang 'juga menyertakan watak khas Gereja-Gereja Timur, sehingga penekanan alkitabiah dan liturgis serta tradisi-tradisi setiap Gereja Sui Iuris dalam petrologi, hagiografi dan bahkan ikonografi ditonjolkan dalam penyampaian katekesis itu' (CCEO, kanon 621, §2)" Yohanes Paulus II[3]Diarsipkan 2011-09-27 di Wayback Machine.
"Atas nama umat Katolik Kirgizstan, saya berterima kasih kepada Bapa Suci (Sri Paus) untuk doa-doa beliau dan segala budi baik beliau kepada kami: ... dan untuk pendirian 'missioni sui iuris' baru di Asia Tengah, teristimewa untuk kepercayaan yang beliau berikan kepada 'Minima Societas Jesu' untuk mengelola karya misi di Kirgizstan." [4]Diarsipkan 2004-07-05 di Wayback Machine.
"...Cahaya yang memancar dari Junjungan Yang Esa, Sang Surya Keadilan yang menerangi setiap insan (Yoh.1:9), ... diterima oleh tiap-tiap Gereja sui iuris, memiliki nilai dan dinamisme tak terbatas dan merupakan bagian dari warisan universal Gereja." "Petunjuk Pelaksanaan Arahan-Arahan Liturgi dari Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur", dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 1996 oleh Kongregasi Bagi Gereja-Gereja Timur[5].
Menurut CCEO, ada empat kategori Gereja Katolik Timur sui iuris:
(Istilah "sui iuris" sendiri adalah suatu bukti dari Latinisme, karena merupakan sebuah istilah bahasa Latin. Istilah yang tepat dalam bahasa Yunani adalah "autokefalos" bagi Gereja-Gereja Kebatrikan dan Gereja-Gereja Keuskupan Agung Utama, serta "autonomos" bagi Gereja-Gereja selebihnya.)
Gereja-Gereja Kebatrikan
Gereja Kebatrikan merupakan wujud paripurna di dalam pertumbuhkembangan sebuah Gereja Katolik Timur. Gereja Kebatrikan adalah 'suatu paguyuban umat Kristen yang dipersatukan oleh' suatu hierarki kebatrikan. Batrik bersama sinode para uskup memegang kewenangan legislatif, yudikatif, dan administratif dalam wilayah yurisdiksi dari Gereja Kebatrikan yang bersangkutan, tanpa meniadakan kewenangan-kewenangan yang dikhususkan bagi Sri Paus dalam hukum umum (CCEO 55-150). Gereja-Gereja Katolik Timur yang berstatus kebatrikan adalah sebagai berikut:
Gereja Mawarinah[6] (persatuan dikukuhkan kembali pada tahun 1182): Bkerké, Libanon, Siprus, Yordania, Israel, Palestina, Mesir, Suriah, Argentina, Brazil, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Meksiko (3.105.278 jiwa)
Gereja Katolik Suryani[7] (terbentuk pada tahun 1781): Beirut, Libanon, Irak, Yordania, Kuwait, Palestina, Mesir, Sudan, Suriah, Turki, Amerika Serikat dan Kanada, Venezuela (131.692 jiwa)
Gereja Katolik Armenia[8] (terbentuk pada tahun 1742): Beirut, Libanon, Iran, Irak, Mesir, Suriah, Turki, Yordania, Palestina, Ukraina, Prancis, Yunani, Amerika Latin, Argentina, Rumania, Amerika Serikat, Kanada, Eropa Timur (375.182 jiwa)
Gereka Katolik Kaldaya[9] (terbentuk pada tahun 1692): Bagdad, Irak, Iran, Libanon, Mesir, Suriah, Turki, Amerika Serikat (418.194 jiwa)
Gereja Katolik Yunani Maliki[10] (secara definitif terbentuk pada tahun 1726): Damsyik, Suriah, Libanon, Yordania, Israel, Yerusalem, Brazil, Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Irak, Mesir dan Sudan, Kuwait, Australia, Venezuela, Argentina (1.346.635 jiwa)
Gereja-Gereja Keuskupan Agung Utama
Gereja-Gereja Keuskupan Agung Utama adalah Gereja-Gereja Timur yang dikepalai oleh uskup-uskup agung utama dibantu sinode para uskupnya masing-masing. Gereja-Gereja ini juga memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hampir sama dengan Gereja-Gereja Kebatrikan. Uskup agung utama adalah seorang metropolit dari takhta keuskupan yang ditetapkan atau diakui oleh kewenangan tertinggi Gereja, yang membawahi satu Gereja Timur sui iuris seutuhnya yang tidak diakui sebagai kebatrikan. Pernyataan-pernyataan dalam hukum umum terkait Gereja-Gereja Kebatrikan atau para batrik dianggap berlaku pula terhadap Gereja-Gereja Keuskupan Agung Utama atau para uskup agung utama, kecuali dinyatakan lain dalam hukum umum atau pada hakikatnya terbukti lain" (CCEO.151, 152). Gereja-Gereja Keuskupan Agung Utama adalah sebagai berikut:
Gereja Katolik Yunani Ukraina[14] (terbentuk pada tahun 1595): Kiev, Ukraina, Polandia, Amerika Serikat, Kanada, Britania Raya, Australia, Jerman dan Skandinavia, Prancis, Brazil, dan Argentina (4.223.425 jiwa)
Gereja-Gereja Metropolia
Gereja sui iuris yang dikepalai oleh seorang metropolit disebut sebagai Gereja Metropolia Sui Iuris. "Sebuah Gereja Metropolia sui iuris dipimpin oleh metropolit dari takhta keuskupan tertentu yang telah ditunjuk untuk menjabat oleh Sri Paus dan dibantu oleh sebuah dewan rohaniwan sesuai dengan norma hukum" (CCEO. 155§1). Gereja-Gereja Metropolia Katolik adalah sebagai berikut:
Selain dari tiga macam Gereja sui iuris di atas, masih ada beberapa paguyuban gerejawi sui iuris yang lain, yakni "Gereja sui iuris yang bukan Kebatrikan, bukan Keuskupan Agung Utama, bukan pula Metropolia, dan yang dipercayakan kepada seorang rohaniwan sebagai pemimpinnya menurut norma hukum umum dan hukum khusus yang ditetapkan oleh Sri Paus" (CCEO. 174). Gereja-Gereja dengan status hukum semacam ini adalah:
Gereja Katolik Yunani Rusia[24] (terbentuk pada tahun 1905) - Dua Eksarkat Apostolik, saat ini belum memiliki hierarki yang dipermaklumkan: Rusia, Tiongkok; kini terdiri atas sekitar 20 paroki dan paguyuban yang tersebar di seluruh dunia, termasuk lima di Rusia, tunduk kepada uskup-uskup dari yurisdiksi lain
^"Collins English Dictionary". HarperCollins Publishers. 2003. Diakses tanggal 5 November 2012. sui juris [ˈsuːaɪ ˈdʒʊərɪs] adj (Law) (usually postpositive) Law of full age and not under disability; legally competent to manage one's own affairs; independent [from Latin, literally: of one's own right]
^Kutipan asli dalam bahasa Italia: "Una Chiesa Orientale cattolica è una parte della Chiesa Universale che vive la fede in modo corrispondente ad una delle cinque grandi tradizioni orientali- Alessandrina, Antiochena, Costantinopolitina, Caldea, Armena- e che contiene o è almeno capace di contenere, come sue componenti minori, più comunità diocesane gerarchicamente riunite sotto la guida di un capo comune legittimamente eletto e in comunione con Roma, il quale con il proprio Sinodo costituisce la superiore istanza per tutti gli affari di carattere amministrativo, legislativo e giudiziario delle stesse Communità, nell'ambito del diritto comune a tutte le Chiese, determinato nei Canoni sanciti dai Concili Ecumenici o del Romano Pontefice, sempre preservando il diritto di quest'ultimo di intervenire nei singoli casi". hlmn. 103–104.
Vere, Pete, & Michael Trueman, Surprised by Canon Law, Jilid 2: More Questions Catholics Ask About Canon Law (Cincinnati, Ohio: Servant Books/St. Anthony Messenger Press, 2007) ISBN978-0-86716-749-8.