Singgih (jaksa agung)
Singgih, S.H. (23 Juni 1934 – 30 Juli 2005) adalah Jaksa Agung Indonesia pada tahun 1990-1998. Munculnya Singgih sebagai Jaksa Agung menjadi fenomena baru di kalangan kejaksaan. Sebab sejak Orde Baru baru sekalinya jaksa agung diangkat dari kalangan jaksa sendiri alias jaksa karier. Singgih dilantik Presiden Soeharto menggantikan Sukarton Marmosudjono yang meninggal dunia pada 29 Juni 1990. Riwayat HidupSinggih lahir sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara dan sejak remaja sudah bercita-cita menjadi penegak hukum. Sebagai penerima beasiswa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1960, Singgih menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya. Kariernya dimulai sebagai jaksa di Direktorat Reserse Kejaksaan Agung. Prestasi lelaki berkacamata yang jarang merokok itu terus menanjak. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan Jakarta Pusat, Kajati NTB, Kajati Sulawesi Utara dan Kajati Jakarta. Ia sempat ditarik Menteri Kehakiman Ismail Saleh menjadi Irjen Departemen Kehakiman, sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Ayah empat anak itu pernah mengendalikan persidangan berbagi kasus G 30 S-PKI, Malari dan kasus Tanjung Priok. Beberapa peristiwa penting yang terjadi pada masa Jaksa Agung Singgih, di antaranya:
Sejak tahun 1970-an, Singgih juga dikenal sebagai numismator (kolektor mata uang) dan bahkan terpilih menjadi Ketua Asosiasi Numismatika Indonesia. Penikahannya dengan Renny Singgih melahirkan empat anak (termasuk musisi Heru Singgih) serta enam cucu. WafatSinggih wafat pada 30 Juli 2005 pada umur 71 tahun. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. PenghargaanDalam NegeriLuar Negeri
Pranala luar
|