Resolusi 889 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 889 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Desember 1993. Usai mengulang Resolusi 186 (1964) dan resolusi-resolusi lainnya yang diperlukan terhadap Siprus, DKPBB menyatakan laporan dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali dan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus sampai 15 Juni 1994.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|