Resolusi 861 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 861 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Agustus 1993. Usai mengulang Resolusi 841 (1993) dan menyambut perjanjian antara Presiden Haiti dan Kepala Komandan Angkatan Bersenjata Haiti, DKPBB menangguhkan sanksi internasional terhadap Haiti.[1] Referensi
Pranala luar
|