Resolusi 619 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 619 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 Agustus 1988. Usai mengulang Resolusi 598 (1987), DKPBB menyatakan laporan dari Sekjen Javier Pérez de Cuéllar perihal implementasi paragraf 2 dari Resolusi 598. Sehingga, DKPBB memutuskan untuk menbentuk Kelompok Pengamat Militer Iran-Irak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk periode awal enam bulan, untuk memantau gencatan senjata antara Iran dan Irak pada akhir konflik mereka. Referensi |