Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (UU No. 25/1992). Di Indonesia, organisasi koperasi mempunyai ciri-ciri yaitu perkumpulan orang, adanya kerja sama dan gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban. Koperasi di Indonesia dibentuk berdasarkan kesadaran para anggotanya. Selain itu, koperasi di Indonesia bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama dari para anggotanya. Koperasi di Indonesia bukan merupakan kumpulan modal. Hak tertinggi dalam pengambilan keputusan didasarkan dari hasil rapat seluruh anggota. Koperasi di Indonesia dilaksanakan tanpa ada keterlibatan pihak lain selain anggota serta diselenggarakan tanpa ada paksaan, ancaman, dan intimidasi dari pihak luar. Pembagian pendapatan di dalam koperasi di Indonesia berdasarkan kepada besarnya sumbangsih dari masing-masing anggota dalam bentuk karya dan jasa.[1] SejarahMasa kolonial BelandaKeresidenan di PurwokertoKoperasi pertama di Indonesia dibentuk di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1895. Usulan pembentukannya disampaikan oleh seorang Patih bernama Raden Aria Wiriatmaja. Ia mengusulkan kepada pemerintah Hindia Belanda dalam Keresidenan di Purwokerto untuk mendirikan Bank Penolong dan Simpanan. Bank ini ditujukan kepada para priayi di Purwokerto. Dalam bahasa Belanda namanya ialah De Purwokertosche Hulp en Spaarbank der InlanderHoofden. Kondisi ekonomi masyarakat pribumi yang dipersulit oleh rentenir menjadi alasan dari pendirian bank. Usulan ini disetujui oleh asisten residen bernama De Wolf Van Westerrode. Jenis koperasinya adalah koperasi simpan pinjam. Barang yang dijadikan sebagai pertukaran ialah padi untuk petani. Cara kerja dari koperasi ini mengikuti sistem koperasi kredit Raiffeisen di Jerman.[2] Ketika wilayah Indonesia masih menjadi bagian dari Hindia Belanda, koperasi telah dibentuk oleh organisasi Budi Utomo. Pembentukan koperasi ini dilakukan pada tahun 1908 Masehi. Jenis koperasinya adalah koperasi rumah tangga. Pembentukan koperasi ini belum mendapat dukungan dari masyarakat sehingga penyelenggaraan koperasi belum berkembang. Masyarakat belum memahami tentang manfaat dari keberadaan koperasi. Setelahnya, Sarekat Islam membentuk beberapa koperasi baru pada tahun 1913. Jenis koperasi yang dibentuk bergerak di bidang kriya dan industri kecil. Koperasi ini tidak bertahan lama dikarenakan tingkat pendidikan para anggotanya tergolong rendah dan penyuluhan ke masyarakat yang belum memadai. Para pemimpin juga mengalami kemiskinan sehingga koperasi diberhentikan penyelenggaraannya. Peningkatan pesat pendirian koperasi baru dimulai pada tahun 1939 setelah para cendekiawan yang tergabung ke dalam Study Club 1928 memulai perintisan koperasi. Pada tahun 1939, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 1.712 unit. 172 di antaranya telah terdaftar secara resmi dalam catatan pemerintahan Hindia Belanda. Jumlah anggotanya mencapai 14.134 orang.[3] Masa setelah kemerdekaanSetelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, koperasi mengalami perkembangan pesat. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 memberikan penegasan mengenai perkoperasian. Pasal yang secara khusus berkaitan dengan koperasi adalah pasal 33 ayat 1. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pembangunan ekonomi di Indonesia menerapkan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi. Pada tanggal 12 Juli 1947 di Kota Tasikmalaya diadakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama. Hasil kongres ini menghasilkan pembentuk organisasi yang diberi nama Sentra Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia. Selain itu, tanggal 12 Juli juga ditetapkan sebagai Hari Koperasi. Hasil kongres juga merekomendasikan pengadaan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai, dan masyarakat. Perkembangan koperasi di Indonesia setelahnya mengalami hambatan akibat terjadinya Agresi Militer Belanda I, Agresi Militer Belanda II, dan pemberontakan PKI 1948.[4] LambangLambang Koperasi Indonesia saat ini berupa pohon beringin, yang ditetapkan pada kongres Tasikmalaya 1947. Arti dari masing-masing bagian lambang adalah sebagai berikut:[5]
Pada tanggal 12 April 2012, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permen KUKM) Nomor: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia, Koperasi Indonesia berganti lambang. Lambang ini berupa bentuk bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya. Warna pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya; Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
Melalui Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia 2014 serta surat keputusan SKEP/03/Dekopin-E/I/2015, pada tahun 2015 lambang Koperasi Indonesia dikembalikan pada lambang sebelumnya.[6] Referensi
|