Kesultanan Serdang
Kesultanan Serdang (nama resminya Negeri Kesultanan Serdang Darul Arif) adalah sebuah kesultanan yang berdiri pada tahun 1723 dan kemudian bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945.[1] Kesultanan ini berpisah dari Deli dan menjadi subjek negara baru setelah Raja Urung Kedatukan Sunggal menobatkan raja pertama akibat sengketa takhta kerajaan pada tahun 1720. Seperti kerajaan-kerajaan lain di Sumatra Timur, Serdang menjadi makmur karena dibukanya perkebunan tembakau, karet, dan kelapa sawit. Serdang ditaklukkan tentara Hindia Belanda pada tahun 1865. Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani tahun 1907, Serdang mengakui kedaulatan Belanda, dan tidak berhak melakukan hubungan luar negeri dengan negara lain. Dalam Revolusi Sosial Sumatra Timur tahun 1946, Sultan Serdang saat itu menyerahkan kekuasaannya pada aparat Republik. Namun, berbeda dengan yang terjadi di beberapa kesultanan Sumatra Timur, karena Sultan dan pejabat kesultanan ketika itu merupakan pendukung Republik, maka tidak terjadi kerusuhan yang mengakibatkan korban jiwa di Serdang, dan istana Kesultanan Serdang tidak menjadi sasaran penjarahan massa.[1] Institusi Kesultanan Serdang masih berdiri sampai sekarang, serta masih melestarikan adat istiadatnya secara turun temurun, meski sudah tidak memiliki kekuasaan dalam politik dan pemerintahan. Namun, dalam hal-hal tertentu, pemerintah juga mengambil keputusan bersama dengan pihak kesultanan, khususnya mengenai masalah sosial dan kebudayaan. Wilayah Kesultanan Serdang kini menjadi Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, serta sebagian Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Wilayah kekuasaanWilayah kekuasaan Kesultanan Serdang meliputi Batang Kuis, Padang, Bedagai, Percut, Senembah, Araskabu, dan Ramunia. Kemudian wilayah Perbaungan juga masuk dalam Kesultanan Serdang karena adanya ikatan perkawinan.[2] SejarahPendirian Kesultanan DeliMenurut riwayat, seorang Laksamana dari Sultan Iskandar Muda Aceh bernama Sri Paduka Gocah Pahlawan, bergelar Laksamana Khoja Bintan, menikah dengan adik Raja Urung (negeri) Sunggal, sebuah daerah Suku Karo yang sudah sudah memeluk agama Islam. Kemudian, oleh 4 Raja-Raja Urung Suku Karo yang sudah Islam tersebut, Laksamana ini diangkat menjadi raja di Deli pada tahun 1630. Dengan peristiwa itu, Kerajaan Deli telah resmi berdiri, dan Laksamana menjadi Raja Deli pertama. Dalam proses penobatan Raja Deli tersebut, Raja Urung Sunggal bertugas selaku Ulun Jandi, yaitu mengucapkan taat setia dari Orang-Orang Besar dan rakyat kepada raja. Kemudian, terbentuk pula Lembaga Datuk Berempat, dan Raja Urung Sunggal merupakan salah seorang anggota Lembaga Datuk Berempat tersebut.[2] Menurut naskah kuno di Minangkabau, Kitab Salisilah Rajo-Rajo di Minangkabau, Gocah Pahlawan ini nama kecilnya adalah Yamtuan Laut (Yamtuan Lawik) gelarnya Tuanku Sri Paduka Gocah - Pahlawan Laksamana [Khoja] Bintan. Ibu beliau bernama Putri Reno Awan Tasingik yang menikah dengan Paduka Sri Muhammad Deli Khan, Panglima Perang asal Aceh turunan dari Punjab, Hindustan [3]. Kemelut di tubuh Kesultanan DeliDalam perkembangannya, pada tahun 1723 terjadi kemelut ketika Tuanku Panglima Paderap, Raja Deli ke-3 mangkat. Kemelut ini terjadi karena putra tertua Raja yang seharusnya menggantikannya memiliki cacat di matanya, sehingga tidak bisa menjadi raja. Putra kedua, Tuanku Pasutan yang sangat berambisi menjadi raja kemudian mengambil alih takhta dan mengusir adiknya, Tuanku Umar bersama ibundanya Permaisuri Tuanku Puan Sampali ke wilayah Serdang.[2] Menurut adat Melayu, sebenarnya Tuanku Umar yang seharusnya menggantikan ayahnya menjadi Raja Deli, karena ia putra garaha (permaisuri), sementara Tuanku Pasutan hanya dari selir. Tetapi, karena masih di bawah umur, Tuanku Umar akhirnya tersingkir dari Deli. Untuk menghindari agar tidak terjadi perang saudara, maka dua Orang Besar Deli, yaitu Raja Urung Sunggal dan Raja Urung Senembal, bersama seorang Raja Urung Batak Timur di wilayah Serdang bagian hulu (Tanjong Merawa), dan seorang pembesar dari Aceh (Kejeruan Lumu), lalu merajakan Tuanku Umar sebagai Raja Serdang pertama tahun 1723. Sejak saat itu, berdiri Kerajaan Serdang sebagai pecahan dari Kerajaan Deli.[2] Periode PemerintahanPenggabungan dengan PerbaunganPemerintahan Kesultanan Serdang berlangsung selama lebih dari dua abad, sejak tahun 1723 hingga 1946. Selama periode itu, telah berkuasa lima orang Sultan. Sultan Serdang I adalah Tuanku Umar, kemudian ia digantikan oleh Tuanku Sultan Ainan Johan Alma Shah (1767-1817). Tuanku Sultan Ainan Johan Alam Shah beristerikan Tuangku Sri Alam, puteri Raja Perbaungan. Pada masa Sultan Ainan Johan ini, terjadi penyatuan Kesultanan Serdang dan Perbaungan. Dikisahkan, sewaktu Raja Perbaungan meninggal dunia, tidak ada orang yang berhak menggantikannya, sebab ia tidak memiliki anak laki-laki. Oleh karena anak perempuan Raja Perbaungan menikah dengan Sultan Serdang, maka akhirnya, Perbaungan digabung dengan Serdang. Jadi, penggabungan ini berlangsung semata-mata karena adanya hubungan kekerabatan, bukan karena peperangan.[2] Putra Ainan Johan Alam Shah yang tertua, Tuangku Zainal Abidin, diangkat menjadi Tengku Besar. Suatu ketika ia pergi berperang membantu mertuanya yang sedang terlibat perang saudara merebut takhta Langkat. Dalam peperangan membela mertuanya tersebut, ia terbunuh di Pungai (Langkat), dan kemudian diberi gelar Marhom Mangkat di Pungai (1815). Untuk menggantikan putra mahkota (di Serdang disebut Tengku Besar) yang tewas, maka, adik putra mahkota, yaitu Tuanku Thaf Sinar Basyar Shah kemudian diangkat sebagai penggantinya, dengan gelar yang sama, yaitu Tengku Besar.[2] Sultan Thaf Sinar Basyar ShahKetika Sultan Johan Alam Shah mangkat tahun 1817, adik Tuangku Zainal Abidin, yaitu Tuanku Sultan Thaf Sinar Basar Shah (memerintah 1817-1850) diangkat oleh Dewan Orang Besar menjadi raja menggantikan ayahnya. Ketika itu, sebenarnya Tuanku Zainal Abidin, Tengku Besar yang sudah tewas, memiliki putra, namun putranya ini tidak berhak menjadi raja, sebab, ketika ayahnya meninggal dunia, statusnya masih sebagai Tengku Besar, bukan raja. Jadi, menurut adat Melayu Serdang, keturunan putra tertua tidak otomatis menjadi raja, karena sebab-sebab tertentu.[2] Dikuasai Belanda dan bergabung dengan IndonesiaDemikianlah, pemerintahan baru berganti dan keadaan terus berubah. Pada tahun 1865, Serdang ditaklukkan oleh Belanda. Selanjutnya, pada tahun 1907, Serdang menandatangani perjanjian dengan Belanda yang melarang Serdang berhubungan dengan negeri luar. Setelah bertahun-tahun dalam pengaruh Belanda dan selama tiga setengah tahun berada di bawah pendudukan Jepang, akhirnya, pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pada bulan Oktober 1945 putra mahkota Tengku Rajih Anwar dan Sultan Sulaiman Syariful Alam Shah yang ketika itu sudah berusia lanjut menyatakan bahwa Kesultanan Serdang bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, disusul dengan mengirimkan telegram pernyataan bergabungnya Serdang kepada pemerintah pusat pada bulan Desember 1945.[1][2] Struktur PemerintahanRaja PertamaStruktur tertinggi di Kesultanan Serdang dipimpin oleh seorang Raja. Pada masa itu, peranan seorang raja adalah:[2]
Lembaga Orang Besar BerempatPada masa pemerintahan raja yang ke-2, Tuanku Sultan Ainan Johan Alma Shah (1767-1817), tersusunlah Lembaga Orang Besar Berempat di Serdang yang berpangkat Wazir Sultan, yaitu:[2]
Pembentukan Lembaga Orang Besar Berempat di Serdang ini, disebabkan Raja Urung Sunggal kembali ke Deli, sementara Raja Urung Senembah dan Raja Urung Tg. Merawa tetap menjadi raja di wilayah taklukan Serdang. Sultan Ainan Johan Almashah memperkukuh Lembaga Empat Orang Besar di atas berdasarkan fenomena alam dan hewan yang melambangkan kekuatan, seperti 4 penjuru mata angin (barat, timur, selatan, utara), kukuhnya 4 kaki binatang dan asas Tungku Sejarangan (4 batu penyangga untuk masak makanan). Lembaga itu juga melambangkan sendi kekeluargaan pada masyarakat Melayu, yaitu suami, istri, anak beru (menantu), dan Puang (mertua). Demikianlah, pembentukan lembaga di atas didasarkan pada akar budaya masyarakat Serdang sendiri. Selanjutnya, lembaga inilah yang berperan dalam upacara perkawinan maupun perhelatan besar.[2] Jabatan LainnyaSelain para pejabat istana di atas, Sultan juga dibantu oleh Syahbandar (perdagangan) dan Temenggong (Kepala polisi dan keamanan). Sultan Serdang menjalankan hukum kepada rakyat berdasarkan Hukum Syariah Islam dan Hukum Adat seperti kata pepatah, “Adat bersendikan Hukum Syara, Hukum Syara’ bersendikan Kitabullah”.[2] Penguasa/SultanPenguasa Kejuruan Junjungan (Ujong)
Sultan Serdang
Kepala Rumah Tangga Kesultanan Serdang
Pemangku / Kepala Adat Kesultanan Serdang
Kehidupan Sosial-BudayaBerikut ini gambaran kehidupan sosial budaya di Kerajaan Serdang pada periode pemerintahan Sultan Thaf Sinar Basyar Shah.[2] Catatan Utusan Kerajaan InggrisPada masa pemerintahannya, Serdang menjadi aman tenteram dan makmur karena perdagangan yang ramai. Ketika utusan Kerajaan Inggris dari Penang, Johan Anderson, mengunjungi Serdang tahun 1823, ia mencatat:[2]
Pepatah MelayuSemua hal di atas bisa terjadi karena Sultan berpegang teguh pada pepatah adat Melayu. Di antara pepatah dan adat tersebut adalah:[2]
Dalam perkembangannya, karena Sultan Thaf Sinar Basyar Shah ini amat berpegang teguh pada adat Melayu disertai sikap lemah lembut dan sopan, akhirnya banyak rakyat Batak di pedalaman yang masuk Melayu (agama Islam). Atas dasar jasa-jasanya, maka, ketika Sultan Thaf Sinar Basarshah mangkat pada tahun 1850, para Orang Besar dan rakyat Serdang memberikan penghormatan untuknya dengan gelar Marhom Besar.[2] Lihat Pula
RujukanReferensi
Pranala luar
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Sultans of Serdang. |