Dewan Telekomunikasi
Dewan Telekomunikasi adalah lembaga nonstruktural yang membantu menteri terkait menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi. SejarahDewan Telekomunikasi didirikan pada 22 April 1963 oleh Presiden Soekarno melalui Keppres Nomor 61 Tahun 1963. Awalnya pembentukannya, Dewan Telekomunikasi mempunyai tugas untuk membantu Menteri Pertama untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendidikan, research, Industri dan kerjasama internasional di bidang Telekomunikasi. Keanggotaan awal lembaga ini terdiri dari wakil-wakil 18 departemen, yakni (1) Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata; (2) Departemen Perhubungan Laut; (3) Departemen Perhubungan Udara; (4) Departemen Angkatan Darat; (5) Departemen Angkatan Laut; (6) Departemen Angkatan Udara; (7) Departemen Angkatan Kepolisian; (8) Departemen Penerangan; (9) Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah; (10) Departemen Luar Negeri; (11) Departemen Research Nasional; (12) Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan; (13) Departemen Perdagangan; (14) Departemen Perindustrian Rakyat; (15) Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan; (16) Departemen Keuangan ; (17) Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga; dan (18) Departemen Kejaksaan. Di tahun 1964, dibentuk Presidium Kabinet di bidang telekomunikasi. Dewan Telekomunikasi keanggotaan Dewan Telekomunikasi dikurangi menjadi 11 Departemen serta ditambah Front Nasional.[2] Pada tahun 1972, dilakukan penyesuaian struktur dan tugas-tugas aparatur serta administrasi Dewan Telekomunikasi. Melalui Keppres Nomor 13 Tahun 1972, lembaga ini dipimpin oleh Menteri Perhubungan, dan anggotanya lebih ramping terdiri dari 5 departemen, 3 lembaga pemerintah non departemen.[3] PembubaranDewan Telekomunikasi dibubarkan pada 12 Juni 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 1990.[4] Hal ini diikuti oleh pembentukan lembaga Badan Pertimbangan Telekomunikasi pada tahun 1989. Referensi
|