Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan bekas lembaga otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.[1]
KKI mempunyai sebagai regulator dalam praktik profesi kedokteran untuk memproteksi masyarakat (protecting the people) dan melakukan pengarahan dan pengawalan kepada profesi (guiding the profession) agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik yang tidak profesional.[2]
Tugas dan Fungsi
KKI mempunyai fungsi dan tugas yaitu
- melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan
- melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Keanggotaan
Anggota KKI terdiri dari 17 (tujuh belas) orang perwakilan dari
- Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia: 2 (dua) orang,
- Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang,
- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
- Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
- Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang,
- Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang,
- Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan
- Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.
Kewenangan
Dalam menjalankan fungsi dan tugas, KKI mempunyai wewenang yaitu
- menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
- menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi,
- mengesahkan standar kompetensi,
- melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
- melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
- melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Referensi