Komisi Pengawas Haji Indonesia
Komisi Pengawas Haji Indonesia adalah lembaga nonstruktural Indonesia yang berperan mengawasi pelaksanaan ibadah haji. {engawasan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi tugas dan tanggung jawab KPHI dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga tahap operasional.[3] SejarahKomisi Pengawas Haji Indonesia dibentuk pada 23 April 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 (UU PIH)[1] Kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei 2010 mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2010 mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KPHI.[4] Walaupun lembaganya terbentuk pada tahun 2008, keanggotaan KPHI baru terbentuk pada pada Maret 2013 dengan dilantiknya para komisioner KPHI periode 2013–2016 yang terdiri dari Slamet Effendi Yusuf (Ketua), Imam Adduuquthni, Agus Priyanto, Syamsul Ma’arif, M. Thoha, Ahmed, Abidinsyah Siregar, Samidin Nasir, dan Lilien Ambarwiyati.[5] Pengaturan organisasi KPHI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPHI. Beleid itu mengatur penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji. Tugas dan fungsiSesuai dengan UU PIH Pasal 12 ayat (3), KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan ibadah haji serta merumuskan pertimbangan untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji. Sementara menurut pada Pasal 12 ayat (4), KPHI memiliki empat fungsi. Pertama, memantau dan menganalisis kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia; Kedua, menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawasan dan masyarakat; Ketiga, menerima masukan dan saran masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji; Keempat, merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji. OrganisasiKomisi Pengawas Haji Indonesia terdiri atas 9 orang anggota. Keanggotaan terdiri atas unsur masyarakat 6 orang dan unsur Pemerintah 3 orang. KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.[6] Susunan organisasi KPHI terdiri atas:
Galeri
Referensi
|