Bakung, Biringkanaya, Makassar

Bakung
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KotaMakassar
KecamatanBiringkanaya
Kodepos
90552
Kode Kemendagri73.71.11.1011 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7371110016 Edit nilai pada Wikidata
Luas1,61 km²
Jumlah penduduk13.632 jiwa (2019)
Kepadatan... jiwa/km²
Jumlah RT46
Jumlah RW11
Peta
PetaKoordinat: 5°5′4.88188″S 119°31′49.09292″E / 5.0846894111°S 119.5303035889°E / -5.0846894111; 119.5303035889

Bakung adalah nama sebuah kelurahan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kelurahan ini dimekarkan dari Kelurahan Sudiang pada pemekaran daerah di Kota Makassar tahun 2015.[1][2] Kelurahan ini memiliki luas wilayah 1,61 km², yang terdiri dari 46 RT dan 11 RW. Secara astronomis, kelurahan ini berada pada titik koordinat 5°05'05.10" LS dan 119°31'49.10" BT. Jumlah penduduk Kelurahan Bakung pada tahun 2019 tercatat 13.632 jiwa, yang terdiri atas 5.516 jiwa laki-laki dan 8.116 jiwa perempuan. Kantor kelurahan ini beralamat di Jl. Pondok Asri II No. 7 Blok E, Kota Makassar.[3]

Kronik nama

Secara etimologis, nama Bakung diambil dalam bahasa Indonesia dan juga dikenali dalam bahasa Makassar yang berarti "bakung", yaitu sejenis tanaman bunga. "Bakung" adalah nama bunga atau kembang. Dinamakan "Bakung" karena dahulu tempat iní menjadi tempat berkumpulnya tamu-tamu Kerajaan Laikang. Tempat tersebut kala itu dihiasi oleh bunga atau kembang yang sangat indah yang dikenal dengan nama bunga Bakung.[3]

Di Kelurahan Bakung terdapat nama kampung yang dikenal oleh masyarakat, yaitu: 1) Kampung Rewata yang wilayahnya meliputi RT 02 / RW 05. Rewata artinya sumur tempat mandinya para tamu Kerajaan Laikang. 2) Kampung Cedde yang meliputi RT 03/ RW 05. Cedde artinya sedikit, yaitu sebuah kampung yang penduduknya sedikit berasal dari pemindahan penduduk dari Kampung Rewata ke Kampung Cedde untuk menemani para tamu-tamu Kerajaan Laikang.[3]

Pembentukan

Kelurahan Bakung terbentuk sebagai hasil pemekaran Kelurahan Sudiang dalam Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Pemekaran ini ditetapkan dalam Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitowa, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya.[4]

Batas wilayah

Kelurahan Bakung memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:

Sebelah Berbatasan
utara Kelurahan Sudiang
selatan Kelurahan Laikang
barat Kelurahan Pai dan Kelurahan Laikang
timur Kabupaten Maros

[3]

Referensi


Kembali kehalaman sebelumnya