Laikang, Biringkanaya, Makassar
Laikang adalah nama sebuah kelurahan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kelurahan ini dimekarkan dari Kelurahan Sudiang Raya pada pemekaran daerah di Kota Makassar tahun 2015 berdasarkan Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015.[1][2] Kelurahan ini memiliki luas wilayah 2,14 km², yang terdiri dari 69 RT dan 13 RW. Secara astronomis, kelurahan ini berada pada titik koordinat 5°06'04.50" LS dan 119°31'53.40" BT. Jumlah penduduk Kelurahan Laikang pada tahun 2019 tercatat 6.639 jiwa, yang terdiri atas 2.814 jiwa laki-laki dan 3.825 jiwa perempuan. Kantor kelurahan ini beralamat di Jl. Pajjaiang–Laikang, Kota Makassar.[3] Kronik namaNama Laikang muncul berawal ketika terdapat sebuah areal atau wilayah yang ditempati oleh beberapa orang kepala keluarga dan bermukim. Kemudian wilayah tersebut juga didatangi oleh beberapa orang penduduk dari Kabupaten Takalar. Mereka juga membangun permukiman di wilayah tersebut. Karena wilayah yang mereka tempati itu belum memiliki nama, maka oleh mereka menamainya "Laikang".[3] PembentukanKelurahan Laikang terbentuk sebagai hasil pemekaran Kelurahan Sudiang Raya dalam Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Pemekaran ini ditetapkan dalam Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitowa, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya.[4] Batas wilayahKelurahan Laikang memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
Referensi
|