Tanah Biaju

Kapuas |Pulang Pisau |Kota Palangka Raya |Gunung Mas

--- --- ---

Tanah Biaju atau negeri Biaju adalah sebuah nama wilayah historis di Daerah Aliran Sungai Kahayan dan sungai Kapuas Murung di Kalimantan Tengah menurut sejarah Kesultanan Banjar. Dalam masa pemerintahan Raja Banjar Sunan Nata Alam nama wilayah Biaju atau Tanah Biaju masih digunakan selanjutnya pada masa pemerintahan Raja Banjar Sultan Sulaiman diganti namanya menjadi Tanah Dayak (termasuk DAS Sebangau) seperti tertulis dalam Kontrak Perjanjian Karang Intan.[1][2]

Diceritakan dalam Hikayat Banjar-Kotawaringin bahwa Tanah Biaju atau negeri Biaju serta DAS Sebangau (disebutkan sebagai daerah tersendiri) turut serta mengirim prajurit membantu Pangeran Samudera (Sultan Suriansyah) berperang melawan pamannya Pangeran Tumenggung (Raja Negara Daha terakhir).
Hikayat Banjar dan Kotawaringin menyebutkan:[2]

Maka Patih Masih menyuruh orang memberitahu ke Kintap, ke Satui, ke Sawarangan, ke Hasam-Hasam, ke Laut Pulau, ke Pamukan, ke Paser, ke Kutai, ke Berau, ke Karasikan, dan memberitahu ke Biaju, ke Sebangau, ke Mendawai, ke Sampit, ke Pembuang, ke Kotawaringin, ke Sukadana, ke Lawai, ke Sambas: Pangeran Samudera menjadi raja di Banjarmasih. Banyak tiada tersebut.


Keberadaan wilayah Tanah Biaju yang terbagi menjadi dua daerah yaitu Biaju Besar dan Biaju Kecil serta DAS Sebangau (disebutkan sebagai daerah tersendiri), diceritakan dalam Hikayat Banjar-Kotawaringin merupakan salah satu daerah yang mengirim utusan untuk menghadiri undangan penguasa Kerajaan Negara Dipa Lambung Mangkurat untuk dalam rangka upacara pernikahan Putri Junjung Buih dengan Pangeran Suryanata, (Rass:314) sebagai berikut:[2]

Maka orang piadak ampat puluh hari ampat puluh malam, makan dan minum. Sagala Sakai sama datang : orang batang Tabalong, orang batang Barito, orang Batang Alai, orang batang Hamandit, orang batang Balangan dan batang Pitap, orang batang Biaju Kecil, orang batang Biaju Besar dan orang Sabangau, orang Mendawai sarta orang Katingan, orang Sampit sarta orang takluknya, orang Pambuang sarta orang takluknya, sakaliannya itu datang dangan parsambahannya. Sukaramailah piadak itu, ada barwayang di Dalam, di Pagongan orang barwayang wong, di Paseban orang manopeng, di Sitilohor orang marakit.


Keberadaan wilayah Biaju Besar dan Biaju Kecil, diceritakan dalam Hikayat Banjar-Kotawaringin merupakan salah satu daerah yang mengirim pasukan perang untuk membantu Raja Banjar Pangeran Samudera (Sultan Suryanullah) melawan pamannya Pangeran Tumenggung (Raja Negara Daha):[2]

Maka Patih Balit itu kembali maka datang serta orang bantu itu. Maka orang yang takluk tatkala zaman Maharaja Suryanata sampai ke zaman Maharaja Sukarama itu, seperti negeri Sambas dan negeri Batang Lawai dan negeri Sukadana dan Kotawaringin dan Pembuang dan Sampit, Mendawai dan Sebangau dan Biaju Besar dan orang Biaju Kecil dan orang negeri Karasikan dan Kutai dan Berau dan Paser dan Pamukan dan orang Laut-Pulau dan Satui dan Hasam-Hasam dan Kintap dan Sawarangan dan Tambangan Laut dan orang Takisung dan Tabuniau, sekaliannya itu sudah sama datang serta senjata serta persembahnya. Sama suka hatinya merajakan Pangeran Samudera itu. Sekaliannya orang itu berhimpun di Banjar dengan orang Banjarmasih itu, kira-kira orang empat laksa. Serta orang dagang itu, seperti orang Melayu, orang Cina, orang Bugis, orang Mangkasar, orang Jawa yang berdagang itu, sama lumpat menyerang itu. Banyak tiada tersebut.


Tahun 1789 Masehi (Selasa 27 Rajab 1203 Hijriyah Tahun Alif)

Willem Arnold Alting, Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang ke-32. Ia memerintah antara tahun 17801796.

Dalam Sep. Articul het Tractaat van 13 Agustus 1787, 22 April 1789 nama Biaju Besar dan Biaju Kecil masih digunakan.[1]

Satu perdjandjian dari belakang Kontrak ini hari Ahad kepada delapan hari bulan Maret tahun seribu tudjuh ratus delapan puluh sembilan tahun 1789. Suda menitah serta bitjara dengan pikiran jang patut sama Tuan Sunan dan Tuan Sultan Soleman Sa’idallah Komisaris Kristopel Hakman dan operkobman.

Antero sungai Dusun sama dia punja rantauan kiri kanan mudik masuk sungai2 dari sungai Pati itungan sampai dusun2 punja udjungan dan lagi diudik Sultan kasih sama Kompeni sama dianja punja hasil kasih sekali sebab Kompeni boleh tanggung dari belandja perang dalam negeri Bandjar atau diluar apalagi belandja dari perahu2 djaga sungai lagi djaga pinggir laut kedua bejatjuk siapa dari kuasa didik ikut perintah Kompeni sama Sultan keluar dianja punja hasil dalam setahun2 dan lagi Sultan punja perdjandjian kalau perang dimana2 dianja punja orang turut dan lagi Tuan Sultan punja permintaan perdjandjian dari dusun barang kali ada suka kaju Kompeni tiada boleh larang tolong kasih jakni sebagaimana apa rupa Tuan Sultan punja suka.

Dan lagi suda mentitah Tuan Sultan kasih sama Kompeni separoh hasil dari negeri2 sungai besar sama dianja punja rantauan sungai ketjil Pulau Anjer Belandean sama dianja punja rantauan Bakumpai sama dianja punja rantauan begitu djuga sungai Pati sama dianja punja diudik kiri kanan apalagi segala punja negeri dengan rantauan Tuan Sultan kasih separoh dia punja hasil sama Kompeni sama ianja punja bejatjuk besar dengan bejatjuk ketjil begitu djuga sebab Kompeni boleh pelihara ............ (rusak) dengan orang2 sebab negeri Bandjar djangan uar. Dan lagi Mankatib sama dianja punja rantaunja Sultan sama Kompeni kasih dengan siapa jang djadi Ratu Anom perselamanja turun temurun dianja punja hasil jang dianja dapat perbelandja bagi selamanja.

Tersurat kepada tahun seribu dua ratus lebih tiga tahun kepada tahun Alip kepada dua puluh tudjuh hari bulan Radjab kepada hari Salasa kepada djam pukul duabelas dalam dan tarich tersurat di Bumi Kentjana adanja............................. 1203.

Kontrak Perjanjian Karang Intan I tanggal 1 Januari 1817 Besluit 29 April 1818, No. 4

'Willem I Frederik (Willem Frederik Prins van Oranje-Nassau) , Raja Belanda pertama yang berkuasa 1815–1840 dan Adipati Agung Luksemburg pertama.

CONTRACT MET DE SULTAN BANDJERMASIN, d.d. 1 Januari 1817, Bt. 29 April 1818, No. 4 yang dibuat Sultan Sulaiman dari Banjar dengan pihak kolonial Belanda, nomenklatur Biaju Besar dan Biaju Kecil telah diubah menjadi Dayak Besar dan Dayak Kecil.[1]

Perkara lima.

Tuan Sultan kasih sama radja Wolanda itu Pulau Lodji Tatas dan benteng2 Kuin dan negeri Dajak Besar Ketjil dan negeri Mendawai dan negeri Sampit dan negeri Kuta Waringin dan negeri Sintang dan negeri Lawei dan negeri Djelai dan negeri Bakumpai dan negeri Tabanio dan negeri Pegatan sama Pulau Laut dan negeri Pasir dan negeri Kutei dan negeri Barau sama dia punja rantauan.


Kontrak Perjanjian Karang Intan II tanggal 13 September 1823

G.A.G.Ph. van der Capellen, penguasa Hindia Belanda pertama yang memerintah di Hindia setelah dikuasai oleh Kerajaan Inggris selama beberapa tahun. Ia memerintah antara tanggal 19 Agustus 18161 Januari 1826. Ia merupakan Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang ke-41.

Perjanjian ini disahkan oleh Godert Alexander Gerard Philip baron van der Capellen.

ALTERATIE EN AMPLIATIE OP HET CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJARMASIN van 1 Januarij 1817, 13 September 1823, yang dibuat Sultan Adam dari Banjar dengan pihak kolonial Belanda, penyebutan Biaju Besar dan Biaju Kecil tetap diubah sebagai nomenklatur Dayak Besar dan Dayak Kecil, pada bagian yang tertulis dalam bahasa Melayu berbunyi:[1].[1]

Perkara dua.

Perkara lima dan kontrak lama dibuang tiada boleh pakai lagi melainkan dipakai bagaimana ganti dibawah ini. Paduka Sri Sultan salinkan kepada radja Holanda jang masjhur antero Pulau Tatas dan Kween sampai disubarang kiri Antasan Ketjil lagi tanah Lawai dan Djelai dan Sintang dan Tabonio dan Pagatan dan Pulau Laut dan Kota Waringin dan Pasir dan Kutai dan Berau dengan semuanja dia punja rantauan2 adanja. Dan lagi Tuan Sultan salinkan begitu djuga separo dari Tanah Pembuang dan Mendawai dan Sampit dan Dajak-besar dan Dajak ketjil dan Bakumpai dan Dusun adanja. Tetapi lagi geburmin salinkan kepada tuan Sultan separo dari tanah semuanja jang geburmin sudah ambil dengan paduka Sri Sultan punja bermintaan dari tangan tuan Hire jang punja dahulu namanja Maluka dan Laut Kuru dan Liang Anggang dengan dia punja rantauan semuanja sampai di Tandjung Selatan dan disebelah timur sampai antara pegangan Pagatan dan Pasir adanja.

Kontrak Perjanjian Tanggal 4 Mei 1826

Leonard Pierre Joseph Burggraaf du Bus de Gisignies, Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang ke 42. Ia memerintah antara tahun 18261830. Ia adalah salah satu Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang beragama Katolik.

Berdasarkan CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJERMASIN 4 Mei 1826. / B 29 September 1826 No. 10, yang dibuat Sultan Adam dari Banjar dengan pihak kolonial Belanda, penyebutan Biaju Besar dan Biaju Kecil tetap diubah sebagai nomenklatur Dayak Besar dan Dayak Kecil.[1]

CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJERMASIN 4 Mei 1826./ B 29 September 1826 No. 10, yang telah disahkan oleh De Kommissaris Generaal van Nederlandsch Indie Leonard Pierre Joseph du Bus de Gisignies tanggal 26 September 1826 pada bagian yang tertulis dalam bahasa Melayu berbunyi:[1]

Perkara 4:

Sri Paduka Sultan Adam salinkan kepada radja dari Nederland segala negeri jang tersebut di bawah ini : Pulau Tatas dan Kuin sampai di subarang kiri Antasan Ketjil dan pulau Burung mulai dari kuala Bandjar subarang kanan sampai di Pantuil dan di Pantuil subarang pulau Tatas lantas ke timur Rantau Kuliling dengan segala sungai2nja Kelajan Ketjil Kelajan Besar dan kampung jang di subarang pulau Tatas sampai di sungai Messa di ulu kampung Tjina lantas ke darat sampai di sungai Baru sampai di sungai Lumbah dan pulau Bakumpai mulai dari kuala Bandjar subarang kiri mudik sampai di kuala Andjaman di kiri milir sampai kuala Lopak dan segala tanah Dusun semuanja desa2 kiri kanan mudik ka ulu mulai Mengkatip sampai terus negeri Siang dan di ilir sampai di kuala Marabahan dan tanah Dajak Besar-Ketjil dengan semuanja desa2nja kiri kanan mulai di kuala Dajak mudik ka ulu sampai terus ke ilir sungai Dajak dengan segala tanah di daratan jang takluk padanja dan tanah Mendawai Sampit Pembuang semuanja desa2nja dengan segala tanah jang takluk padanja dan tanah Kutaringin Sintang Lawey Djelei semuanja desa2nja dengan segala tanah jang takluk padanja. Dan Taboniou dan segala tanah Laut sampai di Tandjung Silatan dan ke timur sampai watas dengan Pagatan dan ka oetara sampai di kuala Maluka mudik sungai Maluka Selingsing Lijang Anggang Banju Irang lantas ke timur sampai di gunung Pamaton sampai watas dengan tanah Pagatan dan negeri jang di pasisir timur Pagatan Pulau Laut Batu Litjin Pasir Kutai Barau semuanja dengan tanah2 jang takluk padanja.

Tahun 1849

J.J. Rochussen, Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang ke 49. Ia memerintah antara tahun 18451851.

Nama Dayak Besar dan Dayak Kecil selanjutnya tetap digunakan dan tidak berubah lagi untuk menyebut bekas wilayah Biaju Besar dan Biaju Kecil tersebut dalam Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah de groot en kleine Daijak-rivier (sungai Dayak Besar dan sungai Dayak Kecil) ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8. [3]

Lihat pula


Catatan kaki

  1. ^ a b c d e f g Hindia-Belanda (1965). Bandjermasin (Sultanate), Surat-surat perdjandjian antara Kesultanan Bandjarmasin dengan pemerintahan2 V.O.C.: Bataafse Republik, Inggeris dan Hindia-Belanda 1635-1860 (PDF). Arsip Nasional Republik Indonesia, Kompartimen Perhubungan dengan Rakjat. hlm. 12. 
  2. ^ a b c d Ras, Johannes Jacobus (1990). Hikayat Banjar diterjemahkan oleh Siti Hawa Salleh (dalam bahasa Melayu). Malaysia: Percetakan Dewan Bahasa dan Pustaka. ISBN 9789836212405.  ISBN 983-62-1240-X
  3. ^ Staatsblad van Nederlandisch Indië (dalam bahasa Belanda). Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie. 27 Agustus 1849. hlm. 2. 
Kembali kehalaman sebelumnya