Daerah Banjar
Daerah Banjar adalah satuan kenegaraaan yang menjadi bagian Republik Indonesia Serikat (Stb. 1948 Nomor 14). Berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB), Konferensi Malino dan Konferensi Denpasar, Kalimantan terdiri atas beberapa Daerah Bagian[2] yang berstatus sama dengan Republik Indonesia. Daerah Banjar dengan ibu kotanya Banjarmasin sekaligus juga ibukota Daerah Dayak Besar. Kotapradja Banjarmasin termasuk ke dalam Daerah Banjar, meskipun demikian Daerah Banjar tidak boleh mencampuri hak-hak dan kewajiban rumah-tangga Kotapradja Bandjarmasin dalam daerahnya sendiri. Dasar formal yang dipakai untuk mendirikan daerah tersebut adalah Staatblad 1946 No. 17.[3][4][5] Wilayahnya meliputi 2/3 Kalimantan Selatan saat ini atau bekas wilayah beberapa bekas afdeeling dari Residentie Zuider-en Oosterafdeeling van Borneo.[6] Bendera Negara Banjar berwarna kuning di atas hitam dalam bicolour horisontal. (John McMeekin, 15 Januari 2011).* Bendera Banjar PangkatPangkat yang pernah digunakan dalam bekas wilayah negara Kesultanan Banjar di bawah pemerintahan Hindia Belanda dari yang tertinggi sampai yang dibawahnya.[7]
Referensi
|