Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (disingkat DPR RIS) adalah lembaga legislatif yang berfungsi sebagai wakil rakyat dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).[3] DPR RIS dibentuk pada tahun 1949 setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) dan menjadi salah satu elemen kunci dalam tata pemerintahan RIS yang menggantikan Republik Indonesia sebagai negara bagian dari federasi.[4] Sejarah PembentukanPembentukan DPR RIS didasari oleh hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang diadakan di Den Haag, Belanda, pada tahun 1949. Kesepakatan ini menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dan pembentukan RIS, sebuah negara federal yang terdiri dari beberapa negara bagian. Salah satu komponen penting dalam struktur pemerintahan RIS adalah lembaga legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah KMB, DPR RIS resmi dibentuk pada 27 Desember 1949, bertepatan dengan penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia. Pada awalnya, DPR RIS terdiri dari 150 anggota yang dipilih berdasarkan representasi negara-negara bagian dalam federasi, serta 5 anggota tambahan dari golongan minoritas. Struktur dan FungsiDPR RIS memiliki fungsi utama sebagai badan legislatif yang berperan dalam pembuatan undang-undang, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, dan sebagai wakil suara rakyat dari berbagai negara bagian dalam RIS. Struktur DPR RIS terdiri dari:
DPR RIS bekerja berdasarkan undang-undang dasar yang berlaku pada saat itu, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat. DPR RIS juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Peran dan Pengaruh dalam PemerintahanSebagai lembaga legislatif, DPR RIS memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan RIS. DPR berperan dalam pembentukan undang-undang yang menjadi dasar hukum bagi jalannya pemerintahan RIS. Selain itu, DPR juga memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap kebijakan-kebijakan penting yang diusulkan oleh pemerintah pusat. Namun, sistem federal yang diadopsi dalam RIS menimbulkan tantangan tersendiri, karena perbedaan kepentingan antara negara-negara bagian seringkali mempengaruhi keputusan-keputusan di DPR RIS. Konflik internal dan ketidakseragaman visi antar negara bagian membuat proses legislasi di DPR RIS tidak selalu berjalan mulus. PembubaranEksistensi DPR RIS tidak berlangsung lama. Pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia Serikat secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. DPR RIS kemudian dilebur menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Daftar Anggota
Referensi
|