Seks di luar nikah

Seks di luar nikah terjadi ketika orang yang sudah menikah atau belum resmi menikah melakukan kegiatan seksual dengan orang lain selain pasangan resminya.

Istilah ini dapat diterapkan pada situasi seseorang yang berhubungan seks dengan orang yang sudah menikah.

Jika hubungan seksual di luar nikah melanggar suatu norma seksual, hal itu dapat disebut sebagai perselingkuhan (tindakan seksual antara orang yang sudah menikah dan orang selain pasangan) atau fornikasi (tindakan seksual antara orang yang belum menikah). Istilah-istilah ini menyiratkan konsekuensi moral atau agama, baik dalam hukum perdata atau hukum agama.

Prevalensi

Peneliti Amerika Alfred Kinsey menemukan dalam studinya pada era 1950-an bahwa 50% pria dan 26% wanita Amerika melakukan hubungan seks di luar nikah.[1] Tergantung pada penelitian, diperkirakan bahwa 26–50% pria dan 21–38% wanita,[2] atau 22,7% pria dan 11,6% wanita melakukan hubungan seks di luar nikah.[3] Penulis lain mengatakan bahwa antara 20% dan 25% orang Amerika berhubungan seks dengan orang lain selain pasangan mereka.[4] Survei Seks Global Durex (2005) menemukan bahwa 44% orang dewasa di seluruh dunia melaporkan pernah melakukan hubungan seks di luar nikah satu malam dan 22% berselingkuh.[5] Menurut survei Amerika Serikat tahun 2004,[6] 16% pasangan yang menikah pernah melakukan hubungan seks di luar nikah, hampir dua kali lebih banyak pria daripada wanita, sementara 30% lainnya pernah berfantasi tentang seks di luar nikah.

Sebuah studi AS tahun 2018 menemukan bahwa 53,5% orang Amerika yang mengaku melakukan hubungan seks di luar nikah melakukannya dengan seseorang yang mereka kenal baik, seperti teman dekat. Sekitar 29,4% bersama seseorang yang cukup dikenal, seperti tetangga, rekan kerja atau kenalan jangka panjang, dan sisanya dengan kenalan kasual.[7] Studi ini juga menemukan beberapa perbedaan gender, seperti laki-laki lebih mungkin daripada perempuan untuk memiliki sikap yang lebih positif terhadap seks di luar nikah, dan di antara mereka yang melaporkan melakukan hubungan seks di luar nikah pada tahun lalu, sekitar 12% laki-laki membayar untuk seks (atau telah menerima pembayaran untuk seks) dibandingkan dengan 1% untuk wanita.[7]

Penelitian lain menunjukkan tingkat hubungan seks di luar nikah serendah 2,5%.[2]

Keterlibatan dalam seks di luar nikah telah dikaitkan dengan individu yang memiliki libido (dorongan seks) lebih tinggi daripada pasangannya.[8]

Pandangan religius

Kekristenan

Agama Kristen mengajarkan bahwa seks di luar nikah itu tidak bermoral. Dasar Alkitab untuk pengajaran ini adalah bagian-bagian seperti 1 Korintus:6:9-10:

"Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit, pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah."

Dalam pernikahan Kristen, suami dan istri di depan umum berjanji setia satu sama lain sampai mati. Perselingkuhan bertentangan dengan janji ini.

Islam

Interpretasi tradisional hukum Islam (atau Syariah) menetapkan hukuman berat untuk zina, atau seks di luar nikah, baik oleh pria maupun wanita. Hubungan seks pranikah dapat dihukum hingga 100 cambukan, sedangkan perselingkuhan dapat dihukum rajam (tetapi hukuman ini tidak lagi umum). Tindakan penetrasi seksual, bagaimanapun, harus dibuktikan oleh setidaknya empat saksi laki-laki Muslim yang berkarakter baik, terdakwa memiliki hak untuk bersaksi di pengadilan, kata-kata atau kesaksian tersangka diperlukan untuk menjadi yang paling penting di mata hakim, hukuman diserahkan pada otoritas hukum dan undang-undang menyatakan bahwa tuduhan palsu harus dihukum berat.[butuh rujukan] Peraturan sebelumnya juga membuat sebagian Muslim percaya, bahwa tujuan proses tersebut pada akhirnya adalah menghapus hukuman fisik yang berkaitan dengan perbuatan zina yang sudah ada di banyak masyarakat di seluruh dunia ketika ajaran Islam pertama kali muncul. Menurut pandangan ini, prinsip-prinsip tersebut sangat ketat dalam pencarian terhadap bukti, sehingga prinsip-prinsip tersebut menciptakan kehampirtidakmungkinan untuk mencapai vonis yang bertentangan dengan tersangka dengan cara apa pun.[9]

Yahudi

Taurat menentukan hukuman mati melalui rajam untuk perzinaan, yang didefinisikan sebagai berhubungan seks dengan seorang wanita yang menikah dengan pria lain. Dua saksi yang berkarakter baik harus bersaksi di pengadilan agar kasusnya bisa dipertimbangkan oleh hakim.

Orang Israel dan masyarakat Yahudi dalam sejarahnya melakukan poligini (satu pria dapat memiliki banyak istri), sehingga status perkawinan pria tersebut tidak relevan. Jika seorang wanita belum menikah, hubungan seksual, meskipun sangat tidak bermoral dan berdosa dari sudut pandang agama, tidak dianggap perzinaan, dan oleh karena itu tidak dapat dihukum mati, tetapi dengan cambuk.

Hukuman fisik apa pun untuk dosa apa pun berlaku pada masa Hakim dan Bait Suci. Sekarang, hukuman fisik apa pun dilarang oleh Yudaisme — karena tidak ada proses peradilan yang tepat yang dapat diberikan sampai Bait Suci dibangun kembali oleh Mesias.

Hukum

Seks di luar nikah tidak ilegal di banyak negara dan sebagian besar negara bagian di Amerika Serikat. Virginia menuntut John Bushey karena perzinahan pada tahun 2001.[10] Negara bagian lain mengizinkan pasangan yang ditolak cintanya untuk menuntut kekasih mantan pasangan mereka karena keterasingan kasih sayang.[10]

Seks di luar nikah adalah ilegal di beberapa negara mayoritas Muslim, termasuk Arab Saudi, Pakistan,[11] Afganistan,[12][13]Iran,[14][14] Kuwait,[15] Maladewa,[16] Maroko,[17] Oman,[18] Mauritania,[19]Qatar,[20] Sudan,[21] dan Yaman.[22]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ The Kinsey Institute. Data from Alfred Kinsey's Studies Diarsipkan 2010-07-26 di Wayback Machine.. Published online.
  2. ^ a b Choi, K.H., Catania, J.A., & Dolcini, M.M. (1994). Extramarital sex and HIV risk behavior among U.S. adults: Results from the national AIDS behavioral survey. American Journal of Public Health, 84, 12, pp. 2003-2007.
  3. ^ Wiederman,M.W. (1997). Extramarital sex: prevalence and correlates in a national survey Diarsipkan 2007-11-12 di Wayback Machine.. Journal of Sex Research, 34, 2, pp. 167–175.
  4. ^ Atkins, D.C., Baucom, D.H. and Jacobson, N.S. (2001). Understanding Infidelity: Correlates in a National Random Sample. Journal of Family Psychology, 15, 4, pp. 735-749
  5. ^ Durex. The Global Sex Survey 2005 Diarsipkan March 15, 2009, di Wayback Machine.. Published online.
  6. ^ "American Sex Survey" (PDF). abcnews. 2004. hlm. 26. Diakses tanggal 2009-09-04.  Short Analysis here
  7. ^ a b According to research from the University of Colorado Boulder's Department of Psychology and Neuroscience, reported at Extramarital sex partners likely to be close friends, men more apt to cheat: study
  8. ^ 1997, Vulnerability to HIV infection and effects of AIDS in Africa and Asia/India - Page 47, James Ntozi
  9. ^ "ASMA SOCIETY - American Society for Muslim Advancement". asmasociety.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-07-05. 
  10. ^ a b "Hate the Husband? Sue the Mistress!". The Huffington Post. 
  11. ^ Jordan, Mary (21 August 2008). "Searching for Freedom, Chained by the Law". The Washington Post. Diakses tanggal 3 August 2013. 
  12. ^ Ernesto Londoño (2012-09-09). "Afghanistan sees rise in 'dancing boys' exploitation". The Washington Post. DEHRAZI, Afghanistan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-05-10. 
  13. ^ "Home". AIDSPortal. Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 October 2008. Diakses tanggal 2 August 2013. 
  14. ^ a b "Iran". Travel.state.gov. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 August 2013. Diakses tanggal 3 August 2013. 
  15. ^ "United Nations Human Rights Website - Treaty Bodies Database - Document - Summary Record - Kuwait". Unhchr.ch. Diakses tanggal 2 August 2013. 
  16. ^ "Culture of Maldives". Every Culture. Diakses tanggal 3 August 2013. 
  17. ^ "Morocco: Should pre-marital sex be legal?". BBC News. 
  18. ^ "www.interpol.com" (PDF). interpol.com. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-05-16. 
  19. ^ "2010 Human Rights Report: Mauritania". State.gov. 8 April 2011. Diakses tanggal 2 August 2013. 
  20. ^ ""Sex outside marriage is a criminal offense here," PH ambassador to Qatar warns Pinoys". SPOT.ph. 12 September 2011. Diakses tanggal 3 August 2013. 
  21. ^ "Sudan must rewrite rape laws to protect victims". Reuters. 28 June 2007. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-15. Diakses tanggal 2 August 2013. 
  22. ^ "Women's Rights in the Middle East and North Africa - Yemen". Unhcr.org. Diakses tanggal 2 August 2013. 
Kembali kehalaman sebelumnya