Zina
Zina (bahasa Arab: الزنا, translit. Az-Zinā) (bentuk tidak baku: zinah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.[1] Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina. Zina menurut pandangan agamaBuddhaAgama Buddha tidak melarang seks di luar nikah meskipun perzinaan yang dilakukan pada orang yang sudah menikah yang dianggap sebagai pelanggaran seksual.[2] Ajaran sila Buddha mencela percabulan dan monastik. Akan tetapi, aktivitas seksual antar umat awam diserahkan pada kebijaksanaan mereka sendiri selama itu bukan pelanggaran seksual seperti perzinaan pada orang yang sudah menikah (perselingkuhan). Jadi, hubungan seksual antara dua orang itu sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran seksual.[3] IslamDalam agama Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhsan dan ghairu muhsan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah (perselingkuhan), sedangkan pezina ghairu muhsan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah (fornikasi). Diriwayatkan dalam hadis:
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Alquran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah. Tentang perzinaan dalam Alquran disebutkan di dalam ayat-ayat:
Hukumnya menurut agama Islam untuk para pezina adalah sebagai berikut:
Hukum di atas berdasarkan hadis:
Hukum status anak zina dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:
YahudiDalam Alkitab Ibrani dan bagian Perjanjian Lama di Alkitab Kristen tertulis jelas dalam Sepuluh Perintah Allah yang diberikan langsung oleh Allah kepada bangsa Israel di gunung Sinai:
Selanjutnya diberikan penjabaran dan penghukuman:
Ada pula makna lain dari perzinaan yang diperingatkan keras oleh Allah, yaitu perzinaan terhadap hubungan umat Israel dengan Allah. Perzinaan ini dalam bentuk penyembahan akan ilah-ilah atau dewa-dewa lain selain Allah Israel.
KristenYesus Kristus dengan tegas menyatakan bahwa Ia datang bukan untuk membatalkan hukum Taurat melainkan untuk menggenapinya, sehingga hukum tentang perzinaan, baik antara sesama manusia, maupun dalam konteks hubungan umat dengan Allah, tetap diakui sebagaimana yang tertulis dalam Alkitab. Dalam berbagai kesempatan, Yesus menyebutkan hukum ini secara terus terang, sebagaimana yang dicatat dalam Injil Matius, Injil Markus dan Injil Lukas:
Lebih lanjut, Yesus mengajarkan penerapan aturan tersebut yang sempat diselewengkan oleh sejumlah pengajar pada zaman-Nya:
Lalu kata-Nya kepada mereka:
Bahkan, Yesus memberikan suatu batasan yang lebih mendalam:
Dalam Injil Yohanes tercatat satu kejadian di mana Yesus Kristus diperhadapkan dengan seorang perempuan yang kedapatan berzina, tetapi ini hanya merupakan jebakan dari para musuh-musuh-Nya. Dengan bijaksana Yesus Kristus memberi jawaban yang berhasil membungkam para lawan-Nya dan memberi pengampunan kepada perempuan itu.[25] Murid-murid Yesus Kristus memperingatkan jemaat agar hidup kudus sebagai umat tebusan Allah dan menjauhi tindakan perzinaan sebagai hal yang dibenci Allah:
Demikian pula penulis Surat Ibrani menegaskan kudusnya pernikahan dan mengingatkan untuk menjauhi perzinaan:
Perzinaan di beberapa negaraSetiap negara yang penduduknya memiliki agama dan penganut suatu kepercayaan secara nyata. Perzinaan adalah ilegal dan diberikan sanksi terhadap pelakunya. Negara yang menerapkan hukum Islam sebagai pedoman hukum negaranya adalah negara yang paling tegas memberi sanksi terhadap pelaku zina. BangladeshDalam KUHP Bangladesh 1860 yang mewarisi KUHP Inggris tidak mengkriminalisasikan Perzinaan, kecuali untuk mereka yang sudah menikah yang dikelaskan dalam pasal 497 dan Pasal 498 KUHP Bangladesh 1860.[33] IndonesiaDalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dijelaskan bahwa yang terancam pidana jika yang melakukan zina adalah salah seorang dari wanita atau pria atau kedua-duanya dalam status sudah kawin. Hukum di Indonesia tidak memandang perbuatan zina ketika pelakunya adalah pria dan wanita yang sama-sama berstatus belum kawin. Hukum di Indonesia memandang suatu perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan. Hal ini berarti, selain dari itu dalam hukum di Indonesia tidak dianggap sebagai zina, kecuali terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan. Di saat hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:
Jika hubungan persetubuhan/sanggama termasuk dalam kriteria di atas, maka pelaku persetubuhan tidak dapat dipidana. Hal ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.[34] Amerika SerikatDi Amerika Serikat, hukum yang berlaku berbeda-beda tergantung perundang-undangan yang berlaku pada setiap negara bagian. Di Pennsylvania, seorang pelaku zina dapat dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau 18 bulan perawatan mental. Di Maryland, perzinaan dikenakan denda sebesar $10. Tetapi walaupun begitu, sekarang perzinaan tidak dianggap ilegal bagi orang-orang yang tidak menjaga kehormatan di Amerika Serikat. KanadaHukum di Kanada menggolongkan perzinaan ke dalam Divorce Act of Canada. IndiaBerdasarkan hukum di India, berzina berarti hubungan seksual antara seorang pria dan wanita tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya. Si lelaki dapat dijatuhi hukuman selama 5 tahun (walaupun jika dirinya masih bujang), sedangkan si wanita tidak dapat dipenjarakan/dihukum. AustraliaSejak 1994, Australia telah memberlakukan undang-undang federal yang berkaitan dengan perilaku seksual suka sama suka antara orang dewasa. Dengan kata lain, perzinaan di Australia tidak membawa akibat hukum seperti pelanggaran ringan, kejahatan berat, atau pelanggaran pidana seperti di beberapa negara bagian di Amerika Serikat. FilipinaFilipina adalah salah satu dari sedikit negara yang masih menganggap perzinaan dan pergundikan sebagai tindak pidana. Perzinaan dan pergundikan adalah kejahatan terhadap kesucian di bawah Revisi KUHP (RPC) dan yang disebut sebagai perselingkuhan seksual dalam KUHP atau perselingkuhan dalam arti umum. TiongkokTidak ada yang ilegal tentang perzinaan di Tiongkok, tetapi pemerintah Tiongkok telah dipermalukan dalam beberapa tahun terakhir oleh banyak kasus publik, dan bagi banyak orang di publik, praktik tersebut telah menjadi identik dengan korupsi. RusiaSementara orang Rusia cenderung mengutuk perselingkuhan perkawinan lebih dari orang Prancis, mereka juga kurang konservatif tentang perzinaan daripada banyak populasi lainnya. Sebagian besar pria dan wanita Rusia masing-masing 55 dan 70 persen, tampaknya setuju bahwa mengambil kekasih adalah hal yang tidak wajar. IranZina diancam dengan 100 cambukan bagi orang yang belum menikah dan hukuman mati pada pelanggaran keempat. Itu dapat dihukum mati dengan rajam (di bawah moratorium sejak 2002, secara resmi diganti pada 2012, dengan hukuman yang tidak ditentukan) untuk orang yang sudah menikah dan dalam semua kasus inses. Korea SelatanMahkamah Konstitusi Korea Selatan pada hari Kamis membatalkan undang-undang berusia 62 tahun yang menjadikan perzinaan sebagai pelanggaran yang dapat dihukum hingga dua tahun penjara, dengan alasan perubahan adat istiadat seksual di negara itu dan penekanan yang semakin besar pada hak-hak individu. Uni EropaDi beberapa negara di Uni Eropa seperti; Austria, Belanda, Belgia, Finlandia, Prancis atau Swedia tidak menghukum orang yang melakukan zina. Dampak ZinaZina adalah salah satu dosa besar menurut semua agama, yang bisa mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya. Perbuatan zina berarti menumpuk dosa sehingga merusak akhlak dan menghilangkan sikap wara’ pada mereka yang berbuat. Dampak zina bisa dirasakan di dunia dan akhirat. Di dunia, pelaku perbuatan zina bisa kehilangan kehormatan, martabat dan harga dirinya di masyarakat. Dampak zina juga bisa menimbulkan kemudharatan lain seperti penyakit menular seksual. Menurut Islam dalam hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, dampak zina tak hanya 40 rumah di sekitarnya, tapi bisa satu kampung, satu kota atau bahkan satu negeri.[35] Referensi
Pranala luar
|