Resolusi 359 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 359 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Agustus 1974, usai menerima laporan dari Sekjen soal ]]invais Siprus oleh Turki|tindak militer berkelanjutan di Turki]] dan menyerukan agar Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dikerahkan disana dengan perhatian penuh dari pemerintah Siprus, Turki dan Yunani. DKPBB melayangkan fakta bahwa para anggota pasukan ada yang tewas dan luka-luka. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|