Resolusi 1847 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1847 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 12 Desember 2008. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2009.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|