Resolusi 1799 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi 1799 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Februari 2008. Resolusi tersebut memperpanjang masa penugasan Kelompok Pakar di Republik Demokratik Kongo sampai 31 Maret.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|