Resolusi 1808 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1808 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa disahkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 15 April 2008. Resolusi tersebut ditujukan kepada situasi terkini di Georgia yang mengalami pembentukan dua negara terpisah secara de facto di dalam perbatasannya. Kondisi ini tidak diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuan utama Resolusi 1808 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah untuk memperpanjang masa Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia, yang utamanya terdiri dari pasukan penjaga perdamaian Rusia.[1] Referensi
Pranala luar |