Resolusi 1325 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1325 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (S/RES/1325), seputar wanita, perdamaian dan keamanan, diadopsi oleh DKPBB pada 31 Oktober 2000, usai mengulang resolusi-resolusi 1261 (1999), 1265 (1999), 1296 (2000), dan 1314 (2000). Resolusi tersebut menyoroti dampak konflik bersenjata terhadap wanita dan perempuan.[1] Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|