Resolusi 1327 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1327 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 November 2000. Usai mengulang Resolusi 1318 (2000) yang diadopsi di Pertemuan Puncak Milenium dan menerima Lapoan Panel seputar Penjagaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (Laporan Brahimi), DKPBB mengadopsi resolusi seputar penunjangan operasi-operasi penjagaan perdamaiannya.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|