Resolusi 1287 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1287 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Januari 2000. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1255 (1999), Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Juli 2000.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|