Pasal 1 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi ManusiaPasal 1 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia adalah sebuah pasal yang mengatur bahwa "Para Negara Pihak pada tingkat tinggi ini akan menjamin setiap orang dalam wilayah hukum masing-masing, semua hak dan kebebasan yang disebutkan dalam Seksi I dari Konvensi ini."[1] Wilayah hukumMahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia menjelaskan dalam perkara Loizidou v Turkey (1995) bahwa "wilayah hukum" suatu negara tidak hanya mencakup wilayah nasionalnya saja, tetapi juga wilayah luar yang berada di bawah "kendali efektif" negara tersebut, khususnya dalam konteks pendudukan suatu wilayah. Oleh sebab itu, dalam perkara tersebut, tindakan-tindakan Turki di Siprus Utara dianggap masuk ke dalam cakupan "wilayah hukum" Turki, sehingga Turki dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran Konvensi HAM Eropa yang terjadi di wilayah tersebut.[2] Perkara-perkara penting
Referensi
|