Pasal 15 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi ManusiaPasal 15 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia memperbolehkan negara anggota untuk mengurangi (derogate) beberapa hak pada saat terjadinya "perang atau kedaruratan umum lainnya yang mengancam kehidupan bangsa". SyaratMenurut Pasal 15, hak asasi manusia hanya dapat dikurangi apabila tiga syarat telah terpenuhi:
Selain itu, pengurangan harus memenuhi syarat prosedural. Tindakan pengurangan dan alasan-alasannya harus diberitahukan kepada Sekretaris Jenderal Majelis Eropa, dan begitu pengurangan tersebut diakhiri, hal ini juga harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. Contoh
TanggapanMahkamah Hak Asasi Manusia Eropa biasanya menerima deklarasi kedaruratan yang dinyatakan oleh negara anggota. Hal ini telah dipertanyakan oleh akademisi yang merasa bahwa Mahkamah HAM Eropa seharusnya melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyataan keadaan darurat agar Pasal 15 tidak disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hak asasi manusia.[4][5] Referensi
|