Pasal 5 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 5 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua orang memiliki hak atas kebebasan dan keamanan pribadi. "Kebebasan dan keamanan pribadi" dianggap sebagai konsep "gabungan", karena "keamanan pribadi" belum diberikan penafsiran yang berbeda oleh Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa.

Isi

Pasal 5 – Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi

1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun boleh dirampas kebebasannya kecuali dalam hal-hal berikut ini dan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang:

(a) penahanan seseorang secara sah setelah diadili oleh pengadilan yang berwenang;

(b) penahanan atau penawanan yang sah terhadap seseorang dengan alasan tidak menaati perintah yang sah dari suatu pengadilan atau untuk menjamin dipenuhinya kewajiban yang ditentukan dalam undang-undang;

(c) penahanan atau penawanan yang sah terhadap seseorang yang diberlakukan untuk menghadirkannya di hadapan instansi/pejabat berwenang yang sah atas dakwaan karena ia telah melakukan suatu pelanggaran, atau bilamana dianggap perlu untuk mencegah melakukan suatu pelanggaran atau melarikan diri sesudah melakukan pelanggaran;

(d) penahanan seseorang di bawah umur atas perintah yang sah untuk mengawasi pendidikannya atau penahanan yang sah untuk menghadirkan dia di hadapan instansi pejabat yang sah dan berwenang;

(e) penahanan yang sah terhadap orang-orang untuk mencegah penyebaran penyakit menular, orang-orang yang sakit jiwa, pecandu minuman keras atau narkotika atau tunawisma;

(f) penahanan atau penawanan yang sah terhadap seseorang agar ia tidak memasuki suatu negara secara tidak sah atau dalam rangka mengusirnya atau mengeluarkannya dari negara tersebut.

2. Setiap orang yang ditahan harus segera diberitahukan, dalam bahasa yang mudah dimengerti mengenai segala alasan penahanannya dan mengenai setiap tuduhan yang dikenakan kepadanya.

3. Setiap orang yang ditawan atau ditahan menurut ketentuanketentuan dari ayat l(c) Pasal ini harus segera diajukan ke hadapan hakim atau pejabat lainnya yang berwenang menurut undang-undang untuk menjalankan kekuasaan peradilan dan akan berhak diperiksa waktu secepatnya atau dibebaskan menjelang pemeriksaannya. Pembebasan demikian dapat disertai persyaratan guna menjamin kehadirannya untuk pemeriksaan.

4. Setiap orang yang dirampas kebebasannya karena penawanan atau penahanan berhak mengajukan perkaranya di pengadilan di mana keabsahan penahanannya akan diputuskan secepat mungkin dan pembebasannya diperintahkan bilamana penahanannya itu ternyata tidak sah.

5. Setiap orang yang telah menjadi korban penawanan atau penahanan tetapi bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Pasal ini berhak mengajukan tuntutan ganti rugi.

Perkara terkait

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya