Organisasi pemerintah internasionalOrganisasi Pemerintah Internasional (OPI) (bahasa Inggris: Intergovernmental organization, disingkat IGO)[1] merupakan organisasi yang terdiri dari negara berdaulat (disebut negara anggota), atau organisasi internasional lainnya. Organisasi antarpemerintah sering disebut organisasi internasional, meskipun sebutan ini dapat juga melingkupi organisasi nonpemerintah internasional seperti organisasi nirlaba internasional atau korporasi multinasional. Organisasi Pemerintah Internasional adalah aspek penting dari hukum internasional umum. OPI didirikan atas traktat yang berperan sebagai piagam yang membentuk kelompok. Traktat dibentuk ketika perwakilan (pemerintah) dari beberapa negara melalui proses ratifikasi, menyediakan IGo dengan status hukum internasional. Organisasi antarpemerintah dalam arti hukum berbeda dari kelompok simpel atau koalisi negara, seperti G8 atau Kuartet. Kelompok atau asosiasi seperti itu tidak didirikan atas dokumen konstituen dan berdiri hanya sebagai kelompok tugas. Organisasi Pemerintah Internasional juga harus dibedakan dari perjanjian. Banyak perjanjian (seperti North American Free Trade Agreement, atau General Agreement on Tariffs and Trade sebelum pendirian World Trade Organization) tidak mendirikan suatu organisasi dan bergantung pada negara anggota untuk administrasi mereka agar diakui secara hukum sebagai komisi ad hoc. Perjanjian lainnya telah membuat pelengkap administratif yang tidak ditujukan untuk memperoleh status hukum internasional. SejarahOrganisasi antara pemerintah pertama dan tertua - yang didirikan melalui perjanjian, dan membentuk sekretariat permanen - adalah International Telecommunication Union (didirikan pada tahun 1865). Organisasi internasional umum pertama yang menangani berbagai masalah adalah Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengikuti model ini setelah Perang Dunia II.[2] Tipe dan TujuanOrganisasi Pemerintah Internasional (OPI) berbeda dalam fungsi, keanggotaan, dan kriteria keanggotaan. Mereka memiliki berbagai tujuan dan lingkup, yang sering kali diuraikan dalam perjanjian atau piagam. Beberapa OPI berkembang untuk memenuhi kebutuhan akan forum netral untuk debat atau negosiasi dalam menyelesaikan sengketa. Lainnya berkembang untuk menjalankan kepentingan bersama dengan tujuan yang bersatu untuk menjaga perdamaian melalui penyelesaian konflik dan hubungan internasional yang lebih baik, mempromosikan kerja sama internasional dalam hal-hal seperti perlindungan lingkungan, mempromosikan hak asasi manusia, mempromosikan pembangunan sosial (pendidikan, perawatan kesehatan), memberikan bantuan kemanusiaan, dan pembangunan ekonomi. Beberapa bersifat lebih umum (seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa) sementara yang lain mungkin memiliki misi yang spesifik (seperti INTERPOL atau Uni Telekomunikasi Internasional dan organisasi standar lainnya). Jenis-jenis umum termasuk:
Hak Istimewa dan KekebalanOrganisasi Pemerintah Internasional (OPI) diberikan hak istimewa dan kekebalan yang dimaksudkan untuk memastikan fungsi mereka yang independen dan efektif. Hak-hak ini diatur dalam perjanjian yang melahirkan organisasi tersebut (seperti Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Perjanjian tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Pengadilan Kriminal Internasional), yang biasanya dilengkapi dengan perjanjian multinasional tambahan dan regulasi nasional (misalnya, Undang-Undang Kekebalan Organisasi Internasional di Amerika Serikat). Dengan demikian, organisasi-organisasi ini kebal dari yurisdiksi pengadilan nasional. Beberapa hak istimewa dan kekebalan juga diatur dalam Konvensi Wina tentang Perwakilan Negara dalam Hubungannya dengan Organisasi Internasional yang Bersifat Universal tahun 1975, yang hingga saat ini belum ditandatangani oleh 35 negara dan karenanya belum berlaku (status: 2022). Alih-alih diatur oleh yurisdiksi nasional, akuntabilitas hukum diharapkan dapat dijamin melalui mekanisme hukum yang bersifat internal dalam organisasi pemerintah internasional itu sendiri dan akses ke pengadilan administratif. Dalam banyak kasus pengadilan di mana pihak swasta mencoba mengajukan klaim terhadap organisasi internasional, telah ada kesadaran bertahap bahwa diperlukan cara alternatif untuk penyelesaian sengketa, mengingat negara memiliki kewajiban hak asasi manusia yang mendasar untuk memberikan akses kepada penggugat ke pengadilan dalam rangka hak mereka untuk mendapatkan peradilan yang adil. Jika tidak, kekebalan organisasi dapat dipertanyakan di pengadilan nasional dan internasional. Beberapa organisasi menganggap proses di depan tribunal yang berkaitan dengan organisasi mereka sebagai rahasia, dan dalam beberapa kasus mengancam tindakan disipliner jika seorang karyawan mengungkapkan informasi yang relevan. Kerahasiaan semacam itu telah dikritik sebagai kurangnya transparansi. Kekebalan ini juga mencakup hukum ketenagakerjaan. Dalam hal ini, kekebalan dari yurisdiksi nasional mengharuskan adanya cara alternatif yang wajar untuk secara efektif melindungi hak-hak karyawan; dalam konteks ini, sebuah pengadilan Belanda tingkat pertama menganggap perkiraan durasi proses di depan Tribunal Administratif Organisasi Perburuhan Internasional selama 15 tahun terlalu lama. Sebuah organisasi internasional tidak membayar pajak, sulit untuk dituntut di pengadilan, dan tidak diwajibkan untuk memberikan informasi kepada parlemen mana pun. KriteriaBila ditinjau dari keanggotaan dan tujuannya, organisasi internasional antar-pemerintah dapat dikategorisasikan menjadi empat kategori utama, antara lain:
Masing-masing kategori atau jenis organisasi internasional menurut Clive Archer tersebut memiliki ciri khas berdasarkan keanggotaan, wilayah, dan tujuan organisasi yang hendak dicapai.[3] Lihat pula
Catatan
http://untreaty.un.org/English/Seminar/Laos_03/intorganizations.ppt
Referensi
|