Hukum internasional umum mengacu pada struktur dan tata tertib negara berdaulat; entitas yang mirip, seperti Takhta Suci; dan organisasi antarpemerintah. Dalam arti luas, hukum internasional juga dapat memengaruhi perusahaan multinasional dan individu, dampak yang terus berubah di luar interpretasi dan penegakan hukum. Hukum internasional umum semakin sering digunakan dan dianggap penting pada abad ke-21 seiring meningkatnya perdagangan global, kerusakan lingkungan global, kesadaran pelanggaran hak asasi manusia, percepatan transportasi internasional, dan ledakan komunikasi global.
Bidang studi ini menggabungkan dua cabang utama, hukum negara (jus gentium) dan perjanjian dan konvensi internasional (jus inter gentes).
Ahli hukum Italia Sir Alberico Gentili merupakan orang pertama yang berkarya di bidang hukum internasional umum. Bidang ini berbeda dengan hukum internasional swasta yang mengacu pada penyelesaian konflik hukum. Dalam arti luas, hukum internasional "terdiri dari aturan dan prinsip penerapan umum terkait tata tertib negara dan organisasi antarpemerintah beserta hubungannya inter se, serta sebagian hubungannya dnegan masyarakat, baik hubungan yang bersifat alamiah atau yuridis."[1]
Netherlands v Sweden [1958] ICJ 8, Sweden memiliki yurisdiksi atas kebijakan asuhannya, artinya hukum Swedia membatalkan hukum asuhan Belanda yang bertentangan.
Liechtenstein v Guatemala [1955] ICJ 1, pengakuan kewarganegaraan Mr. Nottebohm, berkaitan dengan perlindungan diplomatik.
Konvensi Jenewa Pertama 1949, Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field (pertama diadopsi tahun 1864)
Konvensi Jenewa Kedua 1949, Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea (pertama diadopsi tahun 1906)
^"OHCHR". Web.archive.org. 30 May 2008. Archived from the original on 2008-05-30. Diakses tanggal 9 October 2011.Pemeliharaan CS1: Url tak layak (link)