Jus gentium

Jus gentium[1] atau ius gentium (dalam Latin berarti "hukum bangsa-bangsa") adalah konsep hukum internasional dalam sistem hukum Romawi dan tradisi hukum Barat yang dipengaruhi oleh hukum Romawi. Jus gentium bukanlah undang-undang tertulis,[2] tetapi merupakan hukum adat yang diduga berlaku untuk semua gentes ("bangsa").[3]

Setelah Kekaisaran Romawi menjadi negara Kristen, hukum gereja juga turut mempengaruhi jus gentium Eropa.[4] Pada akhir abad ke-16, konsep jus gentium bersama mulai mengalami disintegrasi karena negara-negara Eropa mulai mengembangkan sistem hukum mereka sendiri, sementara wewenang Paus melemah dan kolonialisme telah mendirikan subjek hukum di luar Eropa.[5]

Hukum Romawi

Pada zaman klasik, jus gentium dianggap sebagai aspek hukum alam (ius naturale), yang berbeda dari hukum sipil (ius civile).[6] Ahli hukum Gaius mendefinisikan jus gentium sebagai hal yang "ditetapkan oleh akal kodratiah di antara semua bangsa":[7]

Referensi

  1. ^ (Indonesia) Arti kata jus gentium dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
  2. ^ R.W. Dyson, Natural Law and Political Realism in the History of Political Thought (Peter Lang, 2005), vol. 1, hlm. 127.
  3. ^ David J. Bederman, International Law in Antiquity (Cambridge University Press, 2004), hlm. 85.
  4. ^ Randall Lesaffer, introduction to Peace Treaties and International Law in European History from the Late Middle Ages to World War One (Cambridge University Press, 2004), hlm. 5, 13.
  5. ^ Randall Lesaffer, "Peace Treaties from Lodi to Westphalia", in Peace Treaties and International Law in European History, hlm. 34.
  6. ^ Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Wm. B. Eerdmans, 2002, awalnya diterbitkan tahun 1997 oleh Scholars Press untuk Emory University), hlm. 66–67; Dyson, Natural Law and Political Realism, hlm. 236.
  7. ^ Quod vero naturalis ratio inter omnes homines constituit … vocator ius gentium, Digest 1.1.9; Tierney, The Idea of Natural Rights, hlm. 136.
Kembali kehalaman sebelumnya