Komisi Hukum Internasional

Komisi Hukum Internasional (bahasa Inggris: International Law Commission, disingkat ILC) adalah lembaga ahli yang bertugas mendorong perkembangan dan kodifikasi hukum internasional.[1] Lembaga ini dibentuk pada tahun 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.[2] Lembaga ini terdiri dari 34 pakar hukum internasional yang dipilih setiap lima tahun oleh Majelis. ILC mengadakan sesi tahunannya di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.

Lembaga ini telah berjasa dalam perumusan beberapa traktat dan dokumen lain yang berupaya mengodifikasi hukum internasional, contohnya adalah:

Catatan kaki

Bacaan lanjut

  • Shabtai Rosenne, "The International Law Commission 1940-59", British Yearbook of International Law, vol. 36 (1960)
  • H.W. Briggs, The International Law Commission (Ithaca, New York, Cornell University Press, 1965)
  • James Crawford, The International Law Commission's Articles on State Responsibility: Introduction, Text and Commentary (Cambridge, Cambridge University Press, 2002)
  • Georg Nolte (Ed.), Peace through International Law: The Role of the International Law Commission. A Colloquium at the Occasion of its Sixtieth Anniversary (Berlin, 2009)
  • Jeffrey S. Morton, The International Law Commission of the United Nations
  • Stephan Wittich, "The International Law Commission's Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts Adopted on Second Reading" Leiden Journal of International Law 15(2002) pp. 891–919
Kembali kehalaman sebelumnya