Pertanggungjawaban produk

Pertanggungjawaban produk (product liability) adalah bidang hukum yang mengatur bertanggungjawabnya produsen, distributor, pemasok, atau penjual suatu produk yang dijual untuk umum terhadap kerugian yang dapat ditimbulkan produk-produk tersebut. Walaupun kata "produk" dapat memiliki konotasi luas, dalam bidang hukum ini biasanya hanya dibatasi untuk barang milik pribadi.[1]

Kebanyakan negara biasanya mengatur hal ini melalui undang-undang, misal dengan membuat undang-undang khusus pertanggungjawaban produk, menambahkan aturan terkait dalam hukum perdata, atau mengaturnya dalam undang-undang perlindungan konsumen. Amerika Serikat dan Uni Eropa dianggap sebagai dua negara dengan hukum pertanggungjawaban produk yang maju, sehingga hampir semua sistem di negara-negara lain mencontoh salah satu dari keduanya.[2]

Referensi

  1. ^ Restatement (Third) of Torts: Products Liability, § 19.
  2. ^ Reimann, Mathias (2003). "Liability for Defective Products at the Beginning of the Twenty-First Century: Emergence of a Worldwide Standard". The American Journal of Comparative Law. 51 (4): 751–838. doi:10.2307/3649130. JSTOR 3649130. 


Kembali kehalaman sebelumnya